Kompolnas: Dul Ahmad Dhani Sebaiknya Tidak Ditahan

Sebab, Dul yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan ini masih tergolong anak di bawah umur.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Sep 2013, 17:18 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2013, 17:18 WIB
dul-kecil22-130909b.jpg
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman mengatakan polisi harus melakukan penanganan khusus terhadap kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani alias Dul. Sebab, Dul yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan ini masih tergolong anak di bawah umur.

"Saya katakan bahwa kasus ini menarik karena pelakunya adalah anak. Kalau anak itu berumur 0 hingga 18 tahun itu kita sebut anak, tidak lagi anak di bawah umur," kata Hamidah di Jakarta, Senin (9/9/2013). Dul memang belum berusia 18 tahun. Usianya baru beranjak 13 tahun.

Dul harus mendapat perlakuan khusus, berbeda dengan tersangka-tersangka lain yang sudah tergolong dewasa. Jika perlu, Dul tidak usah ditahan karena statusnya yang masih anak-anak itu.

"Tentu kepada dia ini memang harus diberikan perlakuan-perlakuan, dia tidak boleh mengalami perlakuan penyiksaan. Dan saya setuju kalau tidak ditahan, tapi tidak menghentikan proses hukum," ujarnya.

Meski demikian, Hamidah mengatakan hukuman yang harus dijalani oleh Dul karena kasus ini tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain, termasuk Ahmad Dhani maupun Maia Estianti yang merupakan orangtuanya. Sebab, hukum pidana tidak bisa dilimpahkan ke orang lain.

"Hukum pidana ini adalah tanggung jawab individu. Artinya orang tua, pengasuh, seperti itu tidak bisa (menggantikan hukuman)," ujar Hamidah. Kepala Bidang Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Rikwanto juga berpendapat serupa.

Polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 6 orang dan melukai 9 lainnya di KM 8+200 Tol Jagorawi. Sebab, Dul merupakan pengemudi mobil Mitsubishi Lancer yang masuk ke jalur berlawanan, yang menyebabkan terjadinya tabrakan beruntun. (Eks/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya