Ketua Tim Panel Investigasi Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, investigasi terus dilakukan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan.
Menurut Taufiq, fakta di balik putusan bagi koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu bukan perkara mudah untuk ditemukan.
Taufiq beralasan timnya sudah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota majelis PK. Dan sebetulnya ada seseorang yang mengetahui suatu fakta di balik putusan tersebut. Namun, orang tersebut masih enggan memberi keterangan dan informasi yang dimilikinya.
"Kalau dia pilih bungkam, ya bagaimana? Pokoknya sabarlah," ucap Taufik saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Karena itu, Taufik menambahkan pihaknya belum bisa membuktikan pelanggaran PK Sudjiono meski sudah ada indikasinya.
"Indikasinya memang ada. Tapi perilaku yang tidak terkait teknis sidang PK itu yang belum kita bisa buktikan sampai sekarang," imbuh Taufik.
Taufiq menegaskan timnya sudah menargetkan sejumlah pihak untuk dikonfirmasi keterangannya dengan informasi yang didapat. Tapi, belum semua pihak yang ditargetkan itu bisa dimintai keterangan.
"Target yang diperiksa banyak. Kemungkinan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan data-data pengajuan PK, antara lain itu. Kalau yang lain belum bisa. Mereka pada minta izin dan minta kita menjadwal ulang. Kita kan memang tidak bisa memaksa mereka (untuk diperiksa sesuai jadwal)," ujarnya.
Taufiq mengakui jika tim investigasi telah mencurigai salah satu anggota majelis PK. Dia yang ditengarai menjadi salah satu hakim yang melakukan pelanggaran.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan 5 hakim ke KY terkait dikabulkannya PK yang diajukan Sudjiono Timan oleh MA.
Mereka yang dilaporkan KKP, yakni Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Ad Hoc Sofyan Marthabaya, dan Hakim Ad Hoc Abdul Latief sebagai anggota Majelis PK, serta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soehartono. KKP menuding ada pelanggaran dalam putusan PK Sudjiono oleh MA pada 13 Juli 2013. Putusan PK berbanding terbalik dengan putusan kasasi MA pada 2004 yang memvonis Sudjiono 15 tahun penjara.
Sudjiono merupakan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta atau setara Rp 1,3 trilliun lebih dan Rp 98,7 juta. Saat itu, Sudjiono menjabat Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). (Adi/Yus)
Menurut Taufiq, fakta di balik putusan bagi koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu bukan perkara mudah untuk ditemukan.
Taufiq beralasan timnya sudah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota majelis PK. Dan sebetulnya ada seseorang yang mengetahui suatu fakta di balik putusan tersebut. Namun, orang tersebut masih enggan memberi keterangan dan informasi yang dimilikinya.
"Kalau dia pilih bungkam, ya bagaimana? Pokoknya sabarlah," ucap Taufik saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Karena itu, Taufik menambahkan pihaknya belum bisa membuktikan pelanggaran PK Sudjiono meski sudah ada indikasinya.
"Indikasinya memang ada. Tapi perilaku yang tidak terkait teknis sidang PK itu yang belum kita bisa buktikan sampai sekarang," imbuh Taufik.
Taufiq menegaskan timnya sudah menargetkan sejumlah pihak untuk dikonfirmasi keterangannya dengan informasi yang didapat. Tapi, belum semua pihak yang ditargetkan itu bisa dimintai keterangan.
"Target yang diperiksa banyak. Kemungkinan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan data-data pengajuan PK, antara lain itu. Kalau yang lain belum bisa. Mereka pada minta izin dan minta kita menjadwal ulang. Kita kan memang tidak bisa memaksa mereka (untuk diperiksa sesuai jadwal)," ujarnya.
Taufiq mengakui jika tim investigasi telah mencurigai salah satu anggota majelis PK. Dia yang ditengarai menjadi salah satu hakim yang melakukan pelanggaran.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan 5 hakim ke KY terkait dikabulkannya PK yang diajukan Sudjiono Timan oleh MA.
Mereka yang dilaporkan KKP, yakni Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Ad Hoc Sofyan Marthabaya, dan Hakim Ad Hoc Abdul Latief sebagai anggota Majelis PK, serta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soehartono. KKP menuding ada pelanggaran dalam putusan PK Sudjiono oleh MA pada 13 Juli 2013. Putusan PK berbanding terbalik dengan putusan kasasi MA pada 2004 yang memvonis Sudjiono 15 tahun penjara.
Sudjiono merupakan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta atau setara Rp 1,3 trilliun lebih dan Rp 98,7 juta. Saat itu, Sudjiono menjabat Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). (Adi/Yus)