Century Minta Pinjaman Rp 1 Triliun, Dikasih Rp 6,7 Triliun

Robert Tantular menilai ada keganjilan dalam proses cairnya pinjaman Rp 6,7 triliun ke Bank Century dari pemerintah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Sep 2013, 16:20 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2013, 16:20 WIB
robert-tantular-130913c.jpg
Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Terpidana penggelapan dana nasabah Century itu menilai ada keganjilan dalam proses cairnya pinjaman Rp 6,7 triliun dari pemerintah.

"Minggu lalu saya meminta KPK lebih mendalami uang Rp 6,7 triliun. Jadi KPK hari ini memangil saya lagi," ujar Robert Tantular di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Robert menjelaskan, saat itu pihaknya meminta pinjaman kepada pemerintah sebesar Rp 1 triliun. Namun, diberikan Rp 6,7 triliun. "Mudah-mudahan KPK mau mendalami perkara itu," ujarnya.

Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali yang dilakukan penyidik KPK terhadap Robert Tantular. Robert diduga tahu banyak soal awal mula dan bagaimana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada Bank Century. Robert kini mendekam di LP Cipinang, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 5 tahun penjara. Ia dihukum karena terlibat penggelapan dana nasabah Bank Century.

Dalam kasus korupsi Bank Century, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk pengungkapan kasus ini. Mereka adalah Direktur Bank Dunia Sri Mulyani, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, dan yang terbaru Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya