Ahok Bingung Rumuskan Pajak Reklame LED

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih bingung menghitung pajak terhadap reklame yang menggunakan layar light-emitting diode (LED).

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 27 Sep 2013, 14:27 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2013, 14:27 WIB
ahok-reklame130222c.jpg
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklame. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih bingung menghitung pajak terhadap reklame yang menggunakan layar light-emitting diode (LED).

"Kita tuh bingung mau rumusin LED, pakai durasi itu gimana?" ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Ahok mengatakan rencananya pajak untuk reklame LED sebesar 5 atau 10 kali lipat dari harga reklame jenis billboard. Sehingga pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI menjadi lebih banyak dari pajak reklame biasa.

Hanya, karena pihaknya tidak ingin penghitungan pajak berdasarkan ukuran papan reklame ataupun durasi iklan, Ahok mengaku masih dilakukan kalkulasi pajak.

"LED kita kan dapat banyak, kita rumuskan hitungnya nggak mau durasi-durasi. Kalau biasa billboard 10 rupiah berarti kalau lima kali bayar, 50 rupiah," kata Ahok.

Sebelumnya, mantan bupati Belitung Timur itu mengatakan reklame dengan sistem LED menawarkan satu cara penggantian iklan yang lebih praktis, yaitu hanya dengan mencabut software iklan. Tidak harus lagi mencetak lalu mengganti poster dengan ukuran besar. Bahkan ia berencana menggratiskan biaya pemasangan iklan di LED. (Ary/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya