Badan Kehormatan (BK) DPR menyarankan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terkait keengganan Imam membongkar siapa oknum Anggota Komisi III DPR yang jadi calo hakim agung.
Namun, Imam mengaku belum mendapat konfirmasi atau dihubungi LPSK. "Sampai saat ini belum. Kebetulan sampai hari minggu saya ada acara di Yogyakarta. (Intinya) saya belum dihubungi atau ketemu LPSK," ujar Imam dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Imam mengaku, dirinya belum memikirkan mengenai perlindungan apa yang diberikan LPSK. "Ya, nanti ketemu akan saya lihat seperti apa format perlindungannya," ujar Imam.
"Lihat dulu seperti apa sih tawaran LPSK. Itu dikaji dulu kemungkinan efektivitasnya. Bagi saya tidak terlalu penting, mengungkap siapa orangnya. Saya hanya sudah menyampaikan pesan moral kepada DPR dan itu sudah tercapai," kata mantan Ketua KY tersebut.
Untuk diketahui, BK DPR mengancam akan melaporkan Imam karena dinilai telah mencemarkan nama baik DPR.
Imam sempat mengaku ada Anggota Komisi III DPR yang mencoba menawarkan uang sebesar Rp 1,4 miliar agar meloloskan calon hakim agung (CHA). Uang sebanyak itu, kata Imam, ditawarkan untuk dibagi-bagi kepada 7 Komisioner KY.
Namun, Imam enggan mengungkapkan nama tersebut ke BK DPR, sebelum ada jaminan dari BK, bahwa kasus tersebut harus diproses lebih lanjut dan tidak akan berhenti di tengah jalan seperti biasanya. Bukan memberikan jaminan memproses kasus tersebut, BK justru balik mengancam Imam dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Di satu sisi, Ketua Fraksi Hanura Syarifudin Sudding meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Imam. Sudding mendorong agar Imam membongkar upaya dugaan suap itu. Hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi fitnah di Komisi III DPR. (Mut/Yus)
Namun, Imam mengaku belum mendapat konfirmasi atau dihubungi LPSK. "Sampai saat ini belum. Kebetulan sampai hari minggu saya ada acara di Yogyakarta. (Intinya) saya belum dihubungi atau ketemu LPSK," ujar Imam dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Imam mengaku, dirinya belum memikirkan mengenai perlindungan apa yang diberikan LPSK. "Ya, nanti ketemu akan saya lihat seperti apa format perlindungannya," ujar Imam.
"Lihat dulu seperti apa sih tawaran LPSK. Itu dikaji dulu kemungkinan efektivitasnya. Bagi saya tidak terlalu penting, mengungkap siapa orangnya. Saya hanya sudah menyampaikan pesan moral kepada DPR dan itu sudah tercapai," kata mantan Ketua KY tersebut.
Untuk diketahui, BK DPR mengancam akan melaporkan Imam karena dinilai telah mencemarkan nama baik DPR.
Imam sempat mengaku ada Anggota Komisi III DPR yang mencoba menawarkan uang sebesar Rp 1,4 miliar agar meloloskan calon hakim agung (CHA). Uang sebanyak itu, kata Imam, ditawarkan untuk dibagi-bagi kepada 7 Komisioner KY.
Namun, Imam enggan mengungkapkan nama tersebut ke BK DPR, sebelum ada jaminan dari BK, bahwa kasus tersebut harus diproses lebih lanjut dan tidak akan berhenti di tengah jalan seperti biasanya. Bukan memberikan jaminan memproses kasus tersebut, BK justru balik mengancam Imam dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Di satu sisi, Ketua Fraksi Hanura Syarifudin Sudding meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Imam. Sudding mendorong agar Imam membongkar upaya dugaan suap itu. Hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi fitnah di Komisi III DPR. (Mut/Yus)