Keluarga Korban Minta Tersangka Altis Maut Dijerat Pasal Berat

Pengacara keluarga korban, Ronny minta David dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau pasal pembunuhan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Sep 2013, 18:55 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 18:55 WIB
7-hari-altis-maut-5-130928b.jpg
Kuasa hukum korban sedan Toyota Altis maut, Ronny Talapesy minta polisi mengenakan pasal pidana yang lebih berat terhadap tersangka David.

Menurut Ronny, pasal yang dikenakan terhadap David saat ini masih ringan. Karena itu, pihaknya akan mengajukan kedua orangtua korban untuk dapat dimintai keterangan.

"Polisi sampai sekarang cukup baik. Polisi juga mempersilakan kita untuk mengajukan saksi-saksi lain agar kasus ini benar-benar terang," katanya, Senin (30/9/2013).

Ronny menuturkan kasus kecelakaan maut di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 23 Sepetember 2013 lalu, bisa terus dikembangkan. Bukan tidak mungkin, tersangka dapat dikenakan Pasal 311 atau bahkan 338 KUHP yakni pasal pembunuhan. Hal itu bisa saja dijatuhkan kepada tersangka jika dilihat dari kronologi terjadinya kecelakaan.

"Jerat dengan pasal 311 tentang lalai atau sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Atau 338, pasal pembunuhan," jelas Ronny.

Menurutnya, David yang kini dijerat dengan Pasal 310 (UU Nomor 22 Tahun 2009) Lalu Lintas masih terlalu ringan.

"Tersangka mengendarai Altis dari arah Plaza Senayan melewati Jalan Asia Afrika dan terjadi kecelakaan. Mana ada mal yang buka sampai jam 5 pagi? Midnight sale saja sampai jam 1. Saya yakin dia mabuk karena dari klub malam. Inilah yang kita minta kepada polisi untuk mengungkap seterang-terangnya," tukas David. (Adi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya