Gayus Disebut Terima Suap, KY Siapkan Langkah Hukum

Gayus bersama 2 hakim agung lainnya disebutkan menerima suap terkait perkara kasasi kasus pajak dengan terdakwa HWO.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Okt 2013, 18:41 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2013, 18:41 WIB
gayus-lumbuun-130826b.jpg
Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menyiapkan sejumlah langkah terkait laporan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebutkan dia disudutkan oleh pemberitaan sebuah media cetak nasional. Dalam pemberitaan itu, Gayus bersama 2 hakim agung lainnya disebutkan menerima suap terkait perkara kasasi kasus pajak dengan terdakwa HWO.

Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, jika memang terbukti dari pemberitaan itu Gayus sebagai hakim agung terendahkan martabat dan kehormatannya, maka akan ditindaklanjuti. Hal tersebut sudah sesuai dengan kewenangan KY yang diatur dalam undang-undang.

"Sesuatu yang terkategori dianggap merendahkan martabat dan keluhuran seorang hakim, maka kami akan melakukan tindak lanjut. Sesuai dengan kewenangan UU KY," kata Asep di Gedung KY, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Asep menerangkan, pihaknya akan menelaah lebih dulu laporan dari Gayus. Termasuk data-data dari dokumen pendukung dalam laporan tersebut. "Apabila diperlukan oleh KY, maka KY akan menggunakan wewenangnya untuk melakukan langkah hukum atau langkah lain jika terbukti ada proses yang merendahkan martavat hakim," ujar Asep.

Asep pun mengapresiasi laporan Gayus itu. Sebab, dalam UU, KY memiliki 2 wewenang, yakni mengawasi hakim serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.

"Untuk posisi lingkup hakim agung baru Pak Gayus yang datang memberikan informasi atau memberikan aduan adanya situasi di mana Pak Gayus merasa bahwa sebagai hakim agung harkat, martabat, dan keluhurannya itu akan terancam oleh pemberitaan," ujar dia.

"Oleh karena itu kami akan memfollow-up ini."

Lebih jauh Asep mengungkapkan, selama ini terkait perendahan martabat dan kehormatan hakim, KY pernah memberikan tindak lanjutnya. Meskipun itu baru sebatas teguran dan mediasi kepada intansi yang mencoba merendahkan martabat dan kehormatan hakim.

"Kita pernah berikan surat teguran kepada lembaga yang terkait atau mediasi dengan hakimnya," kata dia.

Gayus sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada KY. Mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP itu percaya KY akan menindaklanjuti masalah ini. "Saya harapkan KY bisa menyelesaikan ini dalam pidana atau langkah lainnya. Saya tidak akan melakukan langkah lainnya. Saya merasa rumah saya untuk mengadu hanya di KY," ucap Gayus.

Sebagai informasi, sebuah media cetak nasional yang terbit Selasa (1/10) pagi ini menulis berita dengan judul 'Dugaan Suap Pegawai MA, Tiga Hakim Agung Disebut Minta Duit'.

Dalam pemberitaan itu, 3 hakim agung yang disebut meminta uang adalah Majelis Kasasi yang menangani perkara kasasi kasus pajak dengan terdakwa HWO. Majelis Kasasi yang dimaksud terdiri atas Gayus Lumbuun, Andi Ayyub, dan Zaharuddin Utama.

Dalam perkara kasasi HWO itu sendiri, KPK telah menetapkan staf pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman dan staf pengacara Kantor Pengacara Hotma Sitompoel, Mario C Berardo sebagai tersangka.

Disebutkan dalam pemberitaan itu, Mario memberikan sejumlah uang kepada Djody untuk mengurus perkara kasasi HWO. Yang kemudian oleh Djody uang itu diberikan ke Suprapto yang merupakan staf Andi Ayyub. Beberapa hari kemudian, Djody menyampaikan ke Mario informasi dari Suprapto bahwa 3 hakim agung tadi sudah sepakat dengan jumlah uang tersebut. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya