306 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jakarta Pusat

Sebanyak 306 kendaraan terkena imbas razia parkir ilegal di Jakarta Pusat.

oleh Widji Ananta diperbarui 02 Okt 2013, 18:36 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2013, 18:36 WIB
semprot-parkir-liar-131001b.jpg
Sebanyak 306 kendaraan terjaring razia parkir ilegal yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran baik mobil maupun sepeda motor didapati parkir di tempat yang tidak semestinya.

Menurut Kasie Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, untuk operasi razia hari ini, Rabu (2/10/2013), yang dilakukan Dishub, ada 267 sepeda motor dan 16 mobil yang dicabut pentil.

"Untuk cabut pentil hari ini, ada 267 motor dan 16 mobil," kata Harlem di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat di Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2013).

Harlem menjelaskan, dalam razia kali ini selain operasi cabut pentil, kendaraan bermotor juga banyak yang terkena tilang. Setidaknya 23 kendaraan sudah ditilang. "23 kendaraan sudah kita tilang. 4 sepeda motor dan 19 mobil," ungkapnya.

Harlem juga mengatakan untuk razia kali ini penurunan kendaraan yang parkir di sembarang tempat sudah mulai terlihat. Dari data yang dikalkulasikan, kesadaran sudah mulai tumbuh dari efek jera yang diberikan oleh pihak Dinas Perhubungan.

Razia parkir ilegal dimulai dari Jalan Wahid Hasyim Tanah Abang, Kebon Kacang, Thamrin City, MNC Tower, Cikini. 3 mobil sedan Dishub dan 2 Mobil Derek dan 1 mobil Organda DKI Jakarta  ikut serta dalam gelaran operasi tim pencabut pentil ini. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya