Di tengah pemberitaan penangkapan Ketua Makamah Konstitusi Akil Mochtar, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya, Sandiaga Uno, Kamis (3/10/2013).
Sandiaga memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk terpidana Muhammad Nazaruddin terkait proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pembelian saham perdana maskapai penerbangan, PT Garuda Indonesia.
“Diperiksa sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2013).
Setibanya di KPK, Sandiago tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan hari ini. Dia hanya mengatakan seputar investasi.
"Ya, panggilannya (untuk kasus Nazar). Tentang investasi," ungkap Sandiago.
Mengenai adanya setoran dari PT DGI kepada mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu, Sandiago mengaku tak mengetahuinya.
Dalam pemeriksaan kepemilikan saham Garuda, KPK juga pernah memanggil Dirut PT Exatech Teknologi Utama Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Cakrawala Abadi, Christina Doki Pasarong, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, dan pegawai PT Bank Mandiri, Ridwan Ariadi.
Berdasarkan catatan KPK, Nazaruddin memiliki aset lebih dari Rp 500 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK mengklaim telah melakukan sita aset sebesar Rp 400 miliar. Dari Rp 400 miliar aset yang disita KPK, salah satunya aset senilai Rp 300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, yang menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin juga mengakui perusahaan bosnya itu membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. (Adi/Yus)
Sandiaga memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk terpidana Muhammad Nazaruddin terkait proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pembelian saham perdana maskapai penerbangan, PT Garuda Indonesia.
“Diperiksa sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2013).
Setibanya di KPK, Sandiago tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan hari ini. Dia hanya mengatakan seputar investasi.
"Ya, panggilannya (untuk kasus Nazar). Tentang investasi," ungkap Sandiago.
Mengenai adanya setoran dari PT DGI kepada mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu, Sandiago mengaku tak mengetahuinya.
Dalam pemeriksaan kepemilikan saham Garuda, KPK juga pernah memanggil Dirut PT Exatech Teknologi Utama Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Cakrawala Abadi, Christina Doki Pasarong, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, dan pegawai PT Bank Mandiri, Ridwan Ariadi.
Berdasarkan catatan KPK, Nazaruddin memiliki aset lebih dari Rp 500 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK mengklaim telah melakukan sita aset sebesar Rp 400 miliar. Dari Rp 400 miliar aset yang disita KPK, salah satunya aset senilai Rp 300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, yang menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin juga mengakui perusahaan bosnya itu membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. (Adi/Yus)