FPPP dan F-Hanura Walk Out, Baleg Stop Bahas Revisi UU Pilpres

Partai PPP dan Hanura menilai sulitnya UU Pilpres direvisi karena partai besar tidak ingin menghilangkan presidential threshold.

oleh Widji Ananta diperbarui 03 Okt 2013, 15:38 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2013, 15:38 WIB
ahmad-yani-ppp130423c.jpg
Badan Legislasi (Baleg) DPR menghentikan sidang lanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Pembahasan ditunda setelah 2 fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) walk out dalam sidang tersebut.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (3/10/2013), anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani dan dari Fraksi Partai Hanura Djamal Azis terlihat meninggalkan  ruangan Baleg. Yani menuturkan, semua keputusan dalam sidang itu diambil berdasarkan pandangan partai terutama partai besar. Sehingga, dia lebih memilih untuk tidak ikut serta dalam pembahasan rancangan revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut.

"Tetapi ini menyangkut pandangan politik kami. Izinkan kami dari PPP tidak ikut membahas hal ini," kata Yani di Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Di tempat yang sama, anggota Komisi IX dari Fraksi Hanura Djamal Azis menuding keinginan tidak direvisinya UU Pilpres merupakan keinginan partai-partai besar.

"Saya tidak melihat ada permainan, tetapi lebih kepada kepentingan partai besar," tukas Djamal.

Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres), Ketua Umum Partai Hanura Wiranto mengatakan partainya mendorong agar presidential threshold (PT) ditiadakan. Ia mengungkapkan, seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 berhak mengajukan calon presidennya.

"Kalau kemudian ada satu pemikiran baru bahwa PT sekian persen, saya khawatir akan menghambat, bahkan mengebiri hak-hak politik rakyat untuk mendapatkan presiden yang berkualitas," tukas Wiranto. (Adi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya