Ketua KY: Saya Curigai Akil Mochtar Sejak 2 Tahun lalu

Kecurigaan Ketua Komisi Yudisial Suparman marzuki itu sudah sejak 2 tahun lalu melalui sebuah laporan yang masuk ke KY.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Okt 2013, 19:16 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2013, 19:16 WIB
ketua-ky-130823b.jpg
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengaku sudah mencium gelagat tak beres pada Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kecurigaan Suparman itu sudah sejak 2 tahun lalu melalui sebuah laporan yang masuk ke KY.

"Sempat ada laporan, sekitar 2011 dan 2012 yang eksplisit menyebutkan nama dia," kata Suparman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2013).

Namun, lanjut Suparman, KY saat itu seperti macan ompong karena tidak bisa mengawasi MK. Lantaran tidak punya kewenangan. Namun KY akhirnya menyampaikan laporan itu langsung kepada Ketua MK saat itu, Mahfud MD.

"Kita langsung ke Ketua MK waktu itu Mahfud MD. Yang eksplisit disebut Akil soal pilkada," ungkap Suparman.

Lebih jauh, Suparman melihat penangkapan Akil itu merupakan konsekuensi positif dari komitmen pemberantasan korupsi. Sekaligus membuktikan masih pentingnya KPK di Indonesia.

"Lembaga penegak hukum justru harus dibersihkan terlebuh dahulu, harusnya menyadarkan semua pihak, bahwa tidak ada institusi tanpa kontrol. Ini harga mahal yang harus dibayar," ujar Suparman.

"Ini bukan doa buruk, tapi fakta ini harus menjadi pelajaran. Kita sering melewati momen-momen perbaikan," tutur Suparman.

Lebih jauh Suparman mengapresiasi langkah KPK itu. Sebab, tanpa sempat dibenahi serta situasi yang tidak dijadikan pelajaran, KPK sudah mengobok-obok MK.

"KPK terus harus bekerja. Kita harus berterima kasih kepada KPK, tapi MK harus diselamatkan. Maka itu harus ada perubahan radikal. Jangan mengedapankan agenda-agenda tertentu sehingga mengabaikan perubahan. Pukulan ini begitu telak bagi MK," ujar Suparman.

Rabu 2 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Akil Mochtar bersama 4 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Selain Akil, mereka yang turut diciduk adalah Anggota DPR berinisial CHN dan CN yang merupakan seorang pengusaha.

Secara terpisah, KPK juga menangkap calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berinisial HB dan pihak swasta DH di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

Akil diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Saat ditangkap, KPK menemukan uang sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya