Tunggu Status dari KPK, Golkar Belum Akan Pecat Chairun Nisa

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyatakan masih menunggu status anggota DPR Chairun Nisa terkait penangkapan KPK.

oleh Riz diperbarui 08 Okt 2013, 11:20 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2013, 11:20 WIB
chairunnisa-131008b.jpg

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Chairun Nisa ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo pun menyatakan partainya hingga kini masih menunggu status Chairun Nisa sebelum memberikan sanksi tegas.

"Kita masih tunggu status yang bersangkutan dulu hingga jelas," kata Bambang di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Chairun Nisa merupakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar yang ditangkap KPK bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan seorang pengusaha berinisial CN di rumah dinas Akil, di Kompleks Widya Chandra, Rabu 2 Oktober lalu. Ketiganya diduga terkait suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah.

Saat disinggung soal langkah Golkar untuk memberhentikan Chairun Nisa, Bambang kembali menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu status hukum Chairunnisa hingga menjadi terpidana. "Soal pemberhentian Chairunnisa itu sangat tergantung pada status yang bersangkutan, jadi kita menunggu status yang bersangkutan menjadi terpidana," tambah Bambang.

Lebih lanjut Bambang menyatakan, Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya mekanisme hukum atas rekannya tersebut kepada KPK, namun belum bisa memastikan apakah divisi hukum dari Partai Golkar akan membantu Chairun Nisa dalam menjalani proses hukum. Hal itu disebabkan karena penangkapan Chairun Nisa tidak ada hubungannya dengan urusan partai.

"Terkait dengan Chairun Nisa, yang bersangkutan tentu karena hadir di tempat penangkapan Akil tidak dalam kepentingan partai, karena dia mendampingi incumbent dari partai yang didukung oleh PDIP. Sementara Golkar sendiri kalah kan, sehingga tidak ada urusan dengan partai," jelas Bambang. (Ant/Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya