MA Masih Rahasiakan Bukti Baru Pengabulan PK Pembunuh Munir

"Nah, itu dia saya sendiri belum lihat berkasnya. Soalnya masih minutasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Okt 2013, 16:45 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 16:45 WIB
foto-munir-6-130909a.jpg
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Sayid Thalib. PK MA itu mengurangi hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui novum atau bukti baru yang ditemukan Pollycarpus. Novum merupakan salah satu syarat mutlak pengajuan PK.

"Nah, itu dia saya sendiri belum lihat berkasnya. Soalnya masih minutasi," kata Ridwan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Dengan putusan itu, otomatis PK Pollycarpus menganulir putusan PK yang diajukan jaksa. "Putusannya itu dikembalikan pada pengadilan tingkat pertama (PN Jakarta Pusat), 14 tahun," ujarnya.

Salah satu pertimbangan majelis hakim PK, apabila PK Pollycarpus tidak boleh putusannya lebih tinggi dari putusan sebelumnya. "Ada beberapa prinsip yang dipakai oleh PK ke dua itu," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Sayid Thalib.

Dalam PK Nomor 133 PK/PID/2011 itu, MA juga mengurangi hukuman mantan Pilot Garuda Indonesia tersebut menjadi 14 tahun. PK tersebut diketok palu pada 2 Oktober 2013 dengan majelis PK, yakni Sofyan Sitompul, Dudu Duswara Machmudin, Salaman Lutan, Sri Murwahyuni, dan Zaharuddin Utama.

Padahal sebelumnya, MA juga sudah mengabulkan PK yang diajukan jaksa dan memvonis Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara terhadap perkara yang sama. Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Munir dan melakukan pemalsuan surat.

Tak puas atas vonis itu, Pollycarpus kemudian mengajukan PK ke-2 atau PK atas PK. Permohonannya kali ini dikabulkan MA. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, PK hanya bisa dilakukan satu kali. (Rmn/Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya