Perppu Soal MK, Bentuk Intervensi Presiden SBY?

"Terlalu jauh presiden keluarkan Perppu. Itu di luar kewenangannya, karena setara," ujar Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Okt 2013, 15:50 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 15:50 WIB
sby-tak-gampang130803c.jpg
Presiden SBY berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar oleh KPK. Rencana itu muncul setelah SBY mengumpulkan para petinggi lembaga Negara tanpa mengundang MK.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti berpendapat bahwa melalui Perppu itu SBY melampaui kewenangannya. Sebab, MK sebagai lembaga negara setingkat jabatan Presiden.

"Terlalu jauh presiden keluarkan Perppu. Itu di luar kewenangannya, karena setara. Tapi kok tiba-tiba dia keluarkan Perppu?" kata Ray di sela diskusi `Konflik Hukum, Putusan DKPP vs MK` di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013).

Lebih jauh Ray menilai, melalui Perppu ini SBY sejatinya telah melakukan intervensi terhadap sebuah lembaga tinggi negara. Bahkan, dia khawatir Perppu untuk MK ini malah menjadi `pembuka pintu` diterbitkan Perppu lain terhadap lembaga tinggi negara di waktu mendatang.

"Saya khawatir MA dibuat juga Perppu sama Presiden. Karena Perppu itu cara dia mengintervensi lembaga negara," ucap dia.

Masyarakat, sambungnya, saat ini bahkan sudah cenderung tidak percaya lagi dengan Presiden SBY. Pun demikian dengan Perppu tidak dapat dipercaya. "Bahkan kita sudah tidak percaya dengan SBY. Apa bisa dia keluarkan Perppu?" ujar Ray. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya