MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi di Pilkada Pesawaran, Perintahkan PSU

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak dapat dibuktikan lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 26 Feb 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 22:00 WIB
Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 pada Senin (24/2/2025). Dalam sidang tersebut, MK menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak dapat dibuktikan lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkannya sebagai pemenang pilkada dinyatakan batal.

Hakim MK, Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa dalam pembacaan fakta persidangan sebelumnya, tidak ditemukan nama Aries Sandi sebagai peserta ujian persamaan. Pengakuan dari pihak terkait yang menyebut bahwa Aries Sandi melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA di Jakarta juga tidak dapat dibuktikan secara hukum. "Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian persamaan. Mahkamah menilai bahwa klaim penyelesaian pendidikan SMA tidak dapat dibuktikan," ujar Ridwan Mansyur.

Mahkamah juga menegaskan bahwa meskipun ujian persamaan memang diselenggarakan pada tahun 1995, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Aries Sandi mengikuti dan lulus dari ujian tersebut. "Ketidakadaan bukti pendukung semakin memperkuat keraguan bahwa yang bersangkutan benar-benar menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat," ucapnya. 

Berdasarkan putusan tersebut, MK secara resmi membatalkan penetapan KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada. "Surat keputusan KPU mengenai hasil pemilihan dinyatakan batal, dan MK menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Pesawaran. Pasangan calon nomor urut 2, Nanda-Antoniyus, tetap diperbolehkan maju kembali dalam PSU tersebut. Sementara itu, partai pengusung pasangan nomor urut 1 tidak diperkenankan kembali mengusung Aries Sandi dalam kontestasi ulang. Namun, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengusung calon lain, termasuk Supriyanto, yang sebelumnya menjadi wakil dari Aries Sandi. Dengan keputusan ini, Pilkada Pesawaran akan kembali memasuki tahap kompetisi yang baru.

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya