DPR Serahkan Keputusan Gaet Lembaga Sandi ke KPU

Posisi Komisi I dan Lemsaneg hanya pada kemampuan teknis. Yang berhak memutuskan kerjasama KPU dan Lemsaneg adalah KPU sendiri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Okt 2013, 17:42 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 17:42 WIB
mahfudz-siddiq-131024c.jpg
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, komisinya tidak akan memutuskan apakah kerjasama KPU-Lemsaneg akan terus berlangsung atau tidak. Mahfudz memberi kewenangan kepada KPU untuk memutus kerjasama tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi II dengan KPU, Lemsaneg, Kemenlu, dan Ditjen Dukcapil yang membahas kontroversi kerjasama KPU-Lemsaneg.

"Kita kembalikan pada KPU dan mitranya. Posisi kami dan Lemsaneg, hanya posisi yang punya kemampuan teknis. Kalau ini sulitkan KPU, kami terbuka jika ditinjau ulang kerjasamanya," jelas Mahfudz, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Terlepas apakah kerjasama 2 lembaga tersebut akan berlanjut atau tidak, Mahfudz mengatkan pihaknya telah meninjau ke Lemsaneg untuk mengetahui sistem seperti apa pengamanan data KPU.

"Secara khusus Komisi I sudah kirim tim ke Lemsaneg, untuk tahu seperti apa pengamanan sistem tersebut. Itu jadi dasar kita semua untuk sikapi MoU tersebut," paparnya.

Selain itu, Mahfudz menambahkan, bila kerjasama dianggap mempengaruhi indepedensi, KPU juga telah bekerjasama dengan lembaga lain yang juga mitra Komisi I.

"Ada kerjasama dengan KPI, juga dengan KIP, ada TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik agar ada info merata dan juga Dewan Pers," tandas Mahfudz. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya