Tak Lolos Lelang Jabatan, Mantan Lurah Pulogadung Jadi Kasubag

Tema pernah ikut tes lelang jabatan namun tak lolos karena nilainya kurang. Dia pun jadi Kasubag Protokoler Walikota Jakarta Timur.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 25 Okt 2013, 16:53 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2013, 16:53 WIB
lelang-camat-lurah130626b.jpg
Mantan Lurah Pulogadung, Jakarta Timur, Tema Yuliman yang menjadi tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2012, merupakan lurah yang tidak lulus seleksi dan promosi jabatan terbuka Pemprov DKI. Saat ini, Tema menjabat sebagai Kasubag Protokoler Walikota Jakarta Timur sejak 3 bulan lalu.

"Tepatnya 27 Juni saya kan dilantik, otomatis langsung diganti. Dia (Tema) tidak lolos karena nilainya kurang saat tes. Dia jadi Kasubag Protokoler Walikota Jakarta Timur sekarang," ujar Lurah Pulogadung Imbang Santoso saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Imbang mengaku baru 1 kali bertemu dengan Tema ketika acara buka puasa dan tarawih bersama di Masjid Kayu Putih pada Ramadan lalu. Dari pertemuan itu, menurutnya Tema memiliki pribadi yang santun.

"Dia halus orangnya," ucap Imbang.

Saat menggantikan Tema, Imbang mendapat pekerjaan rumah untuk memperbaiki internal di Kelurahan Pulogadung agar tercipta suasana kekeluargaan. Namun, beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta mendatangi kantornya untuk melakukan pemeriksaan.

"Saya nggak tahu laporan dari mana, ya tiba-tiba saja pihak Kejari datang minta izin. Ya saya persilakan," tutur Imbang.

Kejaksaan Jakarta Timur menahan tersangka Tema Yuliman (Mantan Lurah Kelurahan Pulogadung) dan Nedi Sunarto (Bendahara Kelurahan Pulogadung) karena diduga korupsi dana barang dan jasa Kelurahan Pulogadung Tahun Anggaran 2012.

Keduanya diduga membuat LPJ yang berisi kegiatan fiktif untuk bimbingan kesehatan, pelatihan penanggulangan bencana alam, pengadaan tong sampah, bimbingan teknis usaha rumahan, peningkatan SDM Lembaga Kemasyarakatan, belanja pakaian kerja dinas lapangan dan sebagainya. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp 620 juta. (Adi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya