Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK keberatan dengan keputusan hakim yang memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang secara pasif sebagaimana dakwaan ke tiga.
"Untuk kasus Fathanah kita banding," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (11/11/2013).
Johan mengatakan alasan utama KPK mengajukan banding terhadap putusan hakim karena ada pasal yang sebetulnya dapat dikenakan kepada Fathanah tapi dalam persidangan tidak terbukti. Namun dari sisi vonis terhadap Fathanah, KPK menilai putusan hakim sudah baik karena lebih dari 2/3 tuntutan yakni 17 tahun.
"Dari sisi putusan vonisnya, 14 tahun sudah cukup baik, lebih dari 2/3 tuntutan (17 tahun). Tapi, dari sisi penerapan pasalnya pada dakwaan ketiga, yakni Pasal 5," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (11/11/2013).
Johan menjelaskan pertimbangan hakim pada putusan vonis dakwaan ketiga itu tidak terbukti. Padahal, menurut jaksa KPK dakwaan ketiga yaitu Pasal 5 (melakukan pencucian uang secara pasif) bisa dikenakan pada Fathanah.
Dalam sidang putusan suap daging impor dan pencucian uang, terpidana Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Tipikor.
Selain itu, hakim juga memerintahkan penyitaan aset Fathanah berupa tanah beserta bangunan dengan alamat Permata Depok, 1 unit handphone, tanah dan bangunan di Perumahan Pesona Khayangan Blok B No 5 Sukamajaya, Depok, 1 unit mobil Mercedes Benz, dan 1 unit Toyota Land Cruiser. Harta itu diduga berasal dari pencucian uang. (Adi/Ism)
"Untuk kasus Fathanah kita banding," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (11/11/2013).
Johan mengatakan alasan utama KPK mengajukan banding terhadap putusan hakim karena ada pasal yang sebetulnya dapat dikenakan kepada Fathanah tapi dalam persidangan tidak terbukti. Namun dari sisi vonis terhadap Fathanah, KPK menilai putusan hakim sudah baik karena lebih dari 2/3 tuntutan yakni 17 tahun.
"Dari sisi putusan vonisnya, 14 tahun sudah cukup baik, lebih dari 2/3 tuntutan (17 tahun). Tapi, dari sisi penerapan pasalnya pada dakwaan ketiga, yakni Pasal 5," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (11/11/2013).
Johan menjelaskan pertimbangan hakim pada putusan vonis dakwaan ketiga itu tidak terbukti. Padahal, menurut jaksa KPK dakwaan ketiga yaitu Pasal 5 (melakukan pencucian uang secara pasif) bisa dikenakan pada Fathanah.
Dalam sidang putusan suap daging impor dan pencucian uang, terpidana Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Tipikor.
Selain itu, hakim juga memerintahkan penyitaan aset Fathanah berupa tanah beserta bangunan dengan alamat Permata Depok, 1 unit handphone, tanah dan bangunan di Perumahan Pesona Khayangan Blok B No 5 Sukamajaya, Depok, 1 unit mobil Mercedes Benz, dan 1 unit Toyota Land Cruiser. Harta itu diduga berasal dari pencucian uang. (Adi/Ism)