Rusuh MK, Yusril: Tidak Senang Putusan Harus Tetap Hormat

"Saya sering tidak puas dengan putusan pengadilan. Namun, saya selalu menahan diri, dan teman-teman, klien dan pendukung," kata Yusril.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Nov 2013, 17:22 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2013, 17:22 WIB
yusril-pantas130729a.jpg
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra minta pengunjung baik penggugat mau pun tergugat menghormati apapun putusan hakim dalam persidangan. Kericuhan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu terjadi dan tidak ada alasan bagi semua pihak tidak menghormati putusan MK.

"Putusan pengadilan betapa pun tidak menyenangkan harus lah tetap dihormati. Kita harus mendewasakan diri," kata Yusril melalui akun twitter @Yusrilihza_Mhd di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Ia mengaku prihatin dengan kericuhan yang pertama kali terjadi dalam sidang di MK. Meski tidak puas, pihak pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang mengamuk dalam sidang seharusnya tidak perlu terjadi.

"Sepanjang hidup saya, saya pun sering tidak puas dengan putusan pengadilan. Namun saya selalu menahan diri, dan juga menahan teman-teman, klien dan pendukung agar jangan buat masalah di pengadilan," tulis Yusril.

"Kami juga tetap berdiri ketika majelis meninggalkan sidang, walau tak puas dengan putusannya," imbuh Yusril yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.

Ia berharap semua pihak bisa memetik hikmah dan pelajaran atas kejadian hari ini. Sebab, proses hukum biar bagaimana pun harus tetap dihormati.

"Sehingga kita tetap dapat menyebut diri kita sebagai bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum," demikian Yusril.

Kerusuhan diawali saat majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima perkara sengketa Pilkada Provinsi Maluku. Beberapa pengunjung mengamuk dan mengeluarkan kata-kata kasar. Menghardik hakim MK dengan sebutan "Maling!"

Mereka bahkan melempari majelis hakim dengan mikrofon. Beruntung tidak kena. Karena merasa terancam, hakim MK pun meninggalkan ruang sidang ke ruang tunggu hakim. Ruang sidang dan lobi lantai 2 Gedung MK diobrak-abrik sebagai pelampiasan.

Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Apollo Sinambela mengatakan ada 5 orang yang ditangkap dalam kerusuhan tersebut. Mereka diduga sebagai provokator. Ruang sidang kemudian dipasangi garis polisi. Para pengunjung dilarang memasuki area itu. (Adi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya