15 Perusuh di Sidang MK Ditahan, 2 Terekam Video

Hingga malam ini, polisi telah mengamankan sebanyak 15 orang terkait kericuhan di gedung Mahkamah konstitusi (MK).

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Nov 2013, 22:36 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2013, 22:36 WIB
tangkap-mk-131114c.jpg
Hingga malam ini, polisi telah mengamankan sebanyak 15 orang terkait kericuhan di gedung Mahkamah konstitusi (MK). Kericuhan itu pecah saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku 2013 siang tadi.

"Sampai saat ini kami telah mengamakan 15 orang dari kejadian siang tadi. 2 Orang dari pihak tergugat dan 13 orang dari pihak penggugat," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013).

Tatan menuturkan, 4 orang ditangkap saat kejadian. Sementara, 11 orang lainnya diamankan pada pukul 18.00 WIB tadi.

"Jadi total 15 orang kita periksa, termasuk beberapa orang yang terlihat dalam video yang ditayangkan di televisi," kata Tatan.

Tatan menjelaskan, dari 15 orang tersebut, 2 di antaranya terlihat jelas dalam rekaman video yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta. Namun demikian, belum ada satupun dari kelima belas orang itu yang ditetapkan tersangka dalam kasus.

"Dari sekian orang 15 ini, yang terlihat jelas ada di rekaman ada 2 orang. Kita masih kembangkan lagi yang terlibat langsung dalam ruang dapat sidang itu," ucapnya.

"Statusnya masih sebagai saksi," pungkas Tatan.

Kericuhan terjadi saat majelis hakim konstitusi membacakan amar putusan yang menyatakan tidak dapat menerima secara keseluruhan permohonan PHPU. Seketika itu, sebuah mikrofon melayang ke arah meja hakim konstitusi yang berjumlah 8 orang.

Beruntung tidak ada yang terluka. 8 Majelis hakim yang saat itu langsung melarikan diri ke ruang tunggu hakim segera dievakuasi oleh para satpam. Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi LCD, mikrofon, speaker, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Polisi kemudian membawanya sebagai barang bukti. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya