Keluarga korban penyiraman air keras mantan kekasih, LD (19) mendesak polisi menjerat pelaku penyiraman Riki Halim Levin (23) dengan hukuman berat. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang disangkakan polisi kepada Riki dinilai tidak setimpal.
"Kami desak penyidik terutama kepolisian untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pasal 351 ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun, masih jauh dengan apa yang diperbuat Riki," kata kuasa hukum keluarga LD, Ferdie Soethiono di kantornya di Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2013).
Ferdie beralasan, akibat penyiraman air keras yang dilakukan Riki kepada LD, menimbulkan luka yang parah dan cacat seumur hidup.
Perbuatan yang dilakukan Riki dinilai tindakan yang telah direncanakan sebelumnya. Untuk itu, Ferdie mendesak polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni perihal penganiayaan yang disertai dengan perencanaan.
"Seharusnya polisi menerapkan pasal 355 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan berat berencana penjara paling lama 15 tahun penjara. Saya rasa itu bisa memberikan keadilan bagi keluarga," jelas Ferdie. (Tnt/Ism)
"Kami desak penyidik terutama kepolisian untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pasal 351 ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun, masih jauh dengan apa yang diperbuat Riki," kata kuasa hukum keluarga LD, Ferdie Soethiono di kantornya di Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2013).
Ferdie beralasan, akibat penyiraman air keras yang dilakukan Riki kepada LD, menimbulkan luka yang parah dan cacat seumur hidup.
Perbuatan yang dilakukan Riki dinilai tindakan yang telah direncanakan sebelumnya. Untuk itu, Ferdie mendesak polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni perihal penganiayaan yang disertai dengan perencanaan.
"Seharusnya polisi menerapkan pasal 355 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan berat berencana penjara paling lama 15 tahun penjara. Saya rasa itu bisa memberikan keadilan bagi keluarga," jelas Ferdie. (Tnt/Ism)