Gerindra Usul MK Tak Lagi Tangani Sengketa Pilkada

"Kita menjaga wibawa MK sebagai lembaga konstitusi strategis menyangkut negara, pilpres, pileg atau gugatan konstitusi," kata Martin.

oleh Riski Adam diperbarui 15 Nov 2013, 18:35 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2013, 18:35 WIB
martin-hutabarat-130717b.jpg
Kerusuhan saat sidang putusan sengketa Pilkada Maluku Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 14 November kemarin menuai kecaman dari berbagai pihak. Seperti halnya yang diungkapkan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat.

Martin yang juga anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menyarankan agar MK melepas kewenangan menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, kewenangan MK mengurusi masalah sengketa pilkada kabupaten, kota dan provinsi tidak tepat.

"Ini saya kira tidak tepat. Kalau kita menjaga wibawa MK sebagai lembaga konstitusi yang sangat strategis, harus dibuat menjadi urusan lembaga lain. Biarlah MK membuat keputusan strategis menyangkut negara, pilpres, pileg atau sengketa interpretasi gugatan konstitusi," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Martin menjelaskan, sebenarnya kewenangan MK menangani pilkada merupakan pengembangan dari kewenangan Mahkamah Agung (MA).

"MA, awalnya tidak sanggup bila harus menangani masalah Pilkada itu. Karena itu dilimpahkan sehingga menjadi kewenangan MK," jelas Martin.

Revisi UU MK

Martin menjelaskan dasar hukum pembentukan MK sebenarnya tidak untuk menangani sengketa Pilkada. Dalam UU MK yang dibuat pada tahun 2003, MK hanya berwenang menangani perselisihan pemilu 5 tahunan; pilpres, pileg, dan sengketa undang-undang.

"Masalah Pilkada itu diatur belakangan. Di MK itu 90 persen kasus menyangkut Pilkada. Pilkada itu justru merendahkan MK sendiri. Jadi kita sendiri yang merendahkan MK," terang Martin.

Padahal, menurutnya sengketa Pilkada itu tidak perlu ditangani MK karena sebenarnya bukan urusan lembaga tinggi konstitusi tersebut. Karena itu ia menyarankan agar UU MK direvisi terkait mengenai penanganan sengketa pilkada tersebut.

"Karena itu harus kita revisi, UU Tahun 2003 itu. MK jangan menangani Pilkada lagi. Biar fokus menangani Pilpres, DPR dan sebagainya. Dan juga pada interpretasi gugatan konstitusi," tegas Martin.

Masalah pilkada, lanjut Martin, bisa diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) atau Mahkamah Agung.

"Saya kira itu yang paling pas menangani perkara Pilkada. Karena MK sangat mudah terkooptasi dengan kepentingan pragmatis," pungkas Martin. (Adi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya