Atap Sekolah Roboh, Kasudin Pendidikan: Pemborong Bisa Dipidana

Pascarobohnya atap SDN Rawa Teratai 01/02, Cakung, Jakarta Timur, tim dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung meninjau kondisi sekolah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Nov 2013, 16:34 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2013, 16:34 WIB
sekolah-rusak-131101b.jpg
Pascarobohnya atap SDN Rawa Teratai 01/02, Cakung, Jakarta Timur, tim dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung meninjau kondisi sekolah. Peninjauan ini dilakukan untuk memeriksa penyebab ambruknya atap yang sedang dalam masa renovasi itu.

"Saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan terkait penyebab robohnya atap. Tim akan melakukan pemeriksaan apakah ini ada kesalahan teknis atau merupakan musibah," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Nasrudin saat ditemui di lokasi, Jumat (22/11/2013).

Nasrudin menjelaskan, pengerjaan yang menelan anggaran Rp 1 miliar lebih itu masih tanggung jawab pemborong. Sebab, kerusakan masih dalam kurun waktu pengerjaan yang baru habis 30 November 2013 mendatang.

"Masih ada waktu jadi tanggung jawab pemborong, tanggung jawab pengerjaan. Salah tetap salah, salahnya akan kami telusuri, ada tidaknya kesalahan teknis, atau bersifat musibah. Terlepas musibah atau kesalahan teknis, pemborong akan ditanyai," lanjutnya.

Saat ini Nasrudin mengaku belum bisa mengungkapkan penyebab robohnya atap sekolah yang sudah berdiri sejak 1969 itu. Sebab, pihaknya masih melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak pemborong.

"Sejauh ini tidak ada unsur mempercepat pekerjaan. Semua sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kita lihat tingkat kesalahan, kesalahan dari pemborong aatu dari tukangnya yang lalai," ucapnya.

Jika terbukti bersalah dan ditemukan unsur pidana, bisa saja pihak pemborong atau pekerja dijerat pasal pidana.

"Sanksi pasti ada. Kalau pemborong tidak bisa lagi ikut (lelang) selanjutnya misalnya. Tapi apakah dari pemborong atau tukang bisa dipidana," tandas Nasrudin, (Mut/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya