Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan dokter Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Ketiga dokter tersebut adalah Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Dokter Hendry Simanjuntak, dan Dokter Hendy.
Dalam putusan yang dibacakan pada 18 September 2012, Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul, dan Dudu D Macmudin menyatakan ketiga dokter itu dianggap tidak menyampaikan kepada keluarga pasien tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap Siska Makatey.
"Perbuatan para Terdakwa melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung," demikian bunyi pertimbangan putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA, Senin (25/11/2013).
Pertimbangan yang memberatkan Dokter Ayu Cs adalah perbuatan mereka telah menyebabkan meninggalnya pasien Siska Makatey. Sementara pertimbangan yang meringankan ketiga dokter itu telah menempuh program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado dan belum pernah dihukum.
Siska Makatey meninggal pada 10 April 2010 silam. Kala itu, Siska yang akan melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas RS Kandou Manado. Bayi Siska bisa diselamatkan. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika memburuk dan akhirnya meninggal.
Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan Dokter Ayu Cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara.
Dokter Ayu kemudian ditangkap di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 8 November 2013. Sementara, Hendry Simanjuntak ditangkap di Medan Sumatera Utara hari ini. (Eks/Mut)
Dalam putusan yang dibacakan pada 18 September 2012, Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul, dan Dudu D Macmudin menyatakan ketiga dokter itu dianggap tidak menyampaikan kepada keluarga pasien tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap Siska Makatey.
"Perbuatan para Terdakwa melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung," demikian bunyi pertimbangan putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA, Senin (25/11/2013).
Pertimbangan yang memberatkan Dokter Ayu Cs adalah perbuatan mereka telah menyebabkan meninggalnya pasien Siska Makatey. Sementara pertimbangan yang meringankan ketiga dokter itu telah menempuh program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado dan belum pernah dihukum.
Siska Makatey meninggal pada 10 April 2010 silam. Kala itu, Siska yang akan melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas RS Kandou Manado. Bayi Siska bisa diselamatkan. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika memburuk dan akhirnya meninggal.
Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan Dokter Ayu Cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara.
Dokter Ayu kemudian ditangkap di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 8 November 2013. Sementara, Hendry Simanjuntak ditangkap di Medan Sumatera Utara hari ini. (Eks/Mut)