Kejaksaan Diminta Pertimbangkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Korupsi Pertamina

Penyelesaian hukum dalam kasus korupsi di sektor ini masih berfokus pada kerugian negara dan kurang memperhatikan hak masyarakat yang terdampak.

oleh Tim News Diperbarui 03 Mar 2025, 19:57 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 15:28 WIB
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Kejagung mengumumkan penetapan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dua tersangka di antaranya adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan Dirut PT Pertamina Internasional Shipping. (Foto: Youtube Kejaksaan RI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk memasukkan nilai kerugian masyarakat sebagai bagian dari penuntutan terhadap para tersangka dalam dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan Pertamina.

Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menegaskan bahwa Kejagung seharusnya tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga mempertimbangkan dampak finansial yang dialami masyarakat akibat dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

“Masyarakat adalah korban utama pengoplosan produksi BBM yang menjadi salah satu modus korupsi dalam kasus di PT Pertamina Patra Niaga tersebut,” kata Saleh dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (2/2/2025).

Menurutnya, penyelesaian hukum dalam kasus korupsi di sektor ini masih berfokus pada kerugian negara dan kurang memperhatikan hak masyarakat yang terdampak.

Dia menilai, penyidik kejaksaan perlu menegaskan besaran kerugian materil yang dialami langsung oleh masyarakat sebagai konsumen utama dalam kasus pengoplosan BBM RON 88 atau RON 90 ke dalam produksi dan pemasaran BBM RON 92.

“Masyarakat yang dirugikan akibat kualitas BBM yang buruk atau kenaikan harga akibat praktik korupsi harus mendapatkan kompensasi yang layak,” ujar Saleh.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban atas praktik ilegal ini berhak mengajukan gugatan hukum terhadap para tersangka. “Baik melalui class action maupun citizen lawsuit guna memperkuat aspek keadilan bagi masyarakat korban,” tambahnya.

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan lembaganya, kerugian yang dialami masyarakat akibat pengoplosan BBM mencapai Rp47 miliar per hari.

Nilai tersebut dihitung dari selisih harga antara BBM RON 90 dan RON 92 sepanjang periode penyelidikan kasus yang berlangsung dari 2018 hingga 2023. “Hingga saat ini, kejaksaan hanya fokus pada kerugian negara. Tetapi tidak menghitung berapa kerugian masyarakat sebagai konsumen. Padahal ada consumer loss yang timbul akibat kasus Pertamax oplosan. Kerugian ini muncul karena masyarakat membayar lebih mahal untuk produk yang sebenarnya memiliki kualitas lebih rendah,” jelas Nailul.

 

Dampak Ekonomi Lebih Luas

Kejagung.
Salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Jika mengacu pada periode kasus yang diungkap Kejagung, kerugian materiil yang dialami masyarakat mencapai Rp17,4 triliun per tahun.

Celios juga mencatat dampak ekonomi lebih luas, dengan hilangnya produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp13,4 triliun akibat dana masyarakat yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan lain, justru tersedot untuk menutup selisih harga Pertamax oplosan.

“Tapi justru digunakan untuk menambah selisih harga Pertamax oplosan,” kata Nailul.

Desakan ini diharapkan dapat mendorong Kejagung untuk memperluas cakupan tuntutan dalam kasus ini agar tidak hanya menyoroti kerugian negara, tetapi juga memulihkan hak masyarakat yang terdampak secara finansial akibat praktik korupsi dalam distribusi BBM.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya