KPK Akan Konfrontir Boediono-Sri Mulyani Terkait Kasus Century

KPK akan mengonfrontir keterangan Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Nov 2013, 17:48 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2013, 17:48 WIB
boediono-srimulyani-131126c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengonfrontir keterangan Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Keterangan keduanya diperlukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Iya, pasti," kata Ketua KPK Abraham Samad usai acara diskusi 'Indonesia Menjawab Tantangan: Kepimpinan Menjadi Bangsa Pemenang' di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2013).

Akan tetapi, Abraham Samad belum dapat memastikan, kapan waktu yang tepat mengonfrontir Boediono dan Sri Mulyani. Apakah tahun ini atau tahun depan. "Belum. Belum disimpulkan," ujar dia.

KPK telah menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan merupakan kewenangan Bank Indonesia. Melainkan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

KSSK sendiri diketuai Sri Mulyani yang saat itu menjabat Menteri Keuangan. Sementara Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono duduk sebagai anggota KSSK. Sedangkan jabatan Sekretaris KSSK dipegang Raden Pardede.

Adapun, dalam rapat konsultasi yang digelar pada 20 November 2008 silam, KSSK meminta pandangan dari beberapa pejabat Kemenkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R.

Usai rapat konsultasi pada 21 November 2008 dini hari, KSSK langsung menggelar rapat. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai 'Bank Gagal yang Berdampak Sistemik'. KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar. Total dana yang dikucurkan sebagai dana talangan untuk Bank Century dari November 2008 sampai Juli 2009 adalah Rp 6,7 triliun. (Mvi/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya