Ahli Hukum: Boediono Sebut LPS, Penanggung Jawab LPS Itu Presiden

"Niat jahat itu tidak usah lihat perbuatannya, tapi dari fakta-fakta," kata Ahli Hukum Pidana Unpad Romli Atmasasmita.

oleh Riski Adam diperbarui 27 Nov 2013, 21:07 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 21:07 WIB
boediono120924b.jpg
KPK telah memeriksa Wapres Boediono di kantor Wapres terkait kasus Bank Century. Dalam keterangannya, Boediono menyatakan dirinya bukan orang yang bertanggung jawab atas penggelontoran dana Rp 6,7 trilun ke Bank Century. Tetapi yang patut bertanggung jawab itu adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pengawas Bank.

Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita yang diundang Timwas Century DPR mengaku aneh dengan pernyataan Wapres Boediono. Menurutnya, Wapres Boediono secara tidak langsung menyebut yang bertanggung jawab terkait kasus Century adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau kita lihat dari penanggung jawab di BI ya gubernur BI, di LPS ya Presiden. Karena pimpinan LPS bertanggung jawab pada presiden. Ini saya bicara sesuai aturan, baca saja UU LPS," ungkap Romli saat rapat bersama Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Romli menjelaskan, dalam proses pencairan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan Bank Indonesia (BI) adalah tanggung jawab presiden dan gubernur BI. Dalam UU, yang bertanggung jawab soal FPJP adalah gubernur BI. Jika nominal FPJP di tangan LPS, artinya tanggung jawab ada pada presiden.

"Kalau saya baca, di situ ada presiden, gubernur BI dan Menkeu, kok KPK susah bener? Memeriksa Boediono sampai ke kantor, ada apa?" ujarnya.

Dia pun mengkritik kinerja KPK yang dinilai tebang pilih dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus Century. Menurutnya, dalam kasus Century sudah terlihat siapa yang paling bertanggung jawab tapi KPK masih belum juga menangkap dan menetapkan orang-orang tersebut sebagai tersangka.

"Niat jahat itu tidak usah lihat perbuatannya, tapi dari fakta-fakta. Mulai dari bank, bagaimana BI memperlakukan dia. Memang ada sesuatu, Century itu hanya sarana untuk melakukan sesuatu. Kalau lihat unsur melawan hukum, itu jelas sekali," ujarnya.

Wapres Boediono sebelumnya secara tegas mengatakan tak terlibat dalam kasus Bank Century. Menurut dia, ada pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) BI kepada Bank Century.

"Saya ingin mengatakan, siapa pun pihak manapun yang menggunakan upaya kita untuk tujuan yang tidak benar, patut untuk ditindak dengan tegas," ujar Boediono dalam jumpa pers, Sabtu 23 November lalu.

Dia menjelaskan, dalam aturan BI memang yang berwenang dalam pemberian bailout adalah dewan gubernur BI. Namun soal angka pencairan dana yang tiba-tiba melonjak hingga Rp 6,7 triliun, hal itu tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengawas bank. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya