Jokowi Minta Usulan Jurus Libas Pengemis Tajir Jakarta

Jokowi angkat suara terkait tertangkapnya pengemis di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, yang mempunyai uang Rp 25 juta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 28 Nov 2013, 14:09 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 14:09 WIB
pengemis-iluts130808c.jpg
Jokowi angkat suara terkait tertangkapnya pengemis di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, yang mempunyai uang Rp 25 juta. Namun, Gubernur DKI Jakarta itu mengaku belum punya jurus untuk melibas para pengemis dari Ibukota.

"Belum punya jurus. Kamu punya usulan apa?" kata pria bernama lengkap Joko Widodo itu di Diorama Monas, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2013).

Mantan Walikota Solo ini mengatakan, DKI sebenarnya sudah punya banyak panti sosial untuk merehabilitasi pengemis, anak jalanan, dan orang-orang telantar lainnya. Razia pun terus digalakkan. Hanya, ketika masalah kemiskinan belum dapat dituntaskan, maka fenomena mengemis akan terus hilang berganti.

"Sudah rutin kita lakukan razia dan pembinaan di sana (panti sosial). Nanti kapan-kapan saya ajak. Hanya memang itu tumbuh silih berganti. Rumah sosial kita ini penuh semua. Karena ini masalah kemiskinan," tutur dia.

Jokowi yakin Dinas sosial sudah berupaya sekeras mungkin untuk mengurangi jumlah pengemis di Jakarta dengan rutin melakukan razia. Lagipula, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 40 sudah mengatur mengenai pengemis.

Bahkan, tambah dia, sanksi untuk warga yang memberikan uang kepada pengemis juga sudah ada. Aturan itu tertuang pada Pasal 67 Perda tresebut, yaitu ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Oleh karena itu, menurut Jokowi, kalaupun akan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), hukuman itu tidak akan diberikan kepada pengemis melainkan kepada warga. "Tipiring kan untuk yang memberi. Pengemis, yang sudah diambil dimasukkan ke panti," ujar Jokowi. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya