LHI Dituntut 18 Tahun, Anis Matta: Peringatan untuk PKS

Sebelumnya, Anis menyebut kasus LHI tidak berpengaruh pada elektabilitas PKS.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Nov 2013, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 20:00 WIB
luthfi-istri-131111b.jpg
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta sebelumnya mengatakan terseretnya Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap impor daging sapi tak berpengaruh pada partainya. Namun kini, setelah Luthfi alias LHI dituntut 18 tahun penjara, pernyataan itu 'diralat'.

"Memang harus diakui juga, kasus ini pasti ada pengaruhnya. Tapi kita harus tetap bekerja dan saya juga tidak ingin menolak fakta yang ada di survei itu, kita anggaplah itu sebagai warning buat PKS," ujar Anis Matta di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kami (28/11/2013).

Anis menuturkan, keputusan LHI langsung mengundurkan diri dari kursi Presiden PKS setelah ditangkap KPK, ternyata tidak serta merta memutus dampak kasus ini ke partai. Dampak itu ternyata tetap berimbas ke PKS. "Kami anggap peringatan yang memicu kita bekerja lebih keras," ujar dia.

PKS, lanjut Anis, akan berusaha bekerja untuk proses pemenangan Pemilu 2014 yang akan datang. Lantas, apa saja yang akan dilakukan? "Yang pasti tidak ada resep yang istimewa, hanya meningkat silaturahim saja, karena menurut saya sikap politik itu hubungan antar hati," tandas Anis.

LHI yang didakwa terlibat suap impor daging sapi dan pencucian uang itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai LHI bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya