Dituntut 4 Tahun, Bos Kernel Oil Segera Ajukan Pleidoi Pribadi

Selain tuntutan pidana 4 tahun penjara kepada Simon, jaksa juga menuntut Simon membayar denda Rp 200 juta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Des 2013, 16:52 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 16:52 WIB
simon-gunawan-131107b.jpg
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris PT Kernel Oil Pte, Simon Gunawan Tanjaya, pidana 4 tahun penjara kasus dugaan suap kepada Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Jaksa menilai, Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap. Simon akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Saya ada pleidoi pribadi. Dan nanti dari kuasa hukum saya juga ada pleidoi sendiri," ujar Simon di hadapan majelis hakim yang diketuai Tati Hadiyanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin (16 Desember) pukul 15.00 WIB dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasehat hukum," kata Tati.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut Simon dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal tersebut, jaksa menyatakan Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Simon. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Simon membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simon bersama pihak lain diduga menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan perantara Devi Ardi. Penyuapan dilakukan guna memuluskan 6 tender minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas periode Juli-Agustus 2013. Simon disebut menyuap Rudi hingga US$ 900 ribu atau sekitar Rp 11 miliar lebih untuk 6 tender.

6 Tender yang diminta Simon dan Widodo Ratahanachaitong (Bos Kernel Singapura) kepada Rudi tersebut, yakni memenangkan lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd, menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Kemudian, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, serta menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013. (Rmn/Ism)

[Baca juga: Nomor Seri Uang Suap SKK Migas Urut dengan Dolar di Kantor Jero?]

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya