Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa suap impor daging sapi dan pencucian uang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (9/12/2013).
"Menyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana 16 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Selain divonis 16 tahun, Luthfi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Meski demikian, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Luthfi 18 tahun penjara dalam kasus itu.
Pantauan Liputan6.com, Luthfi yang mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna abu-abu tampak santai. Ia dengan saksama memerhatikan vonis majelis hakim di kursi pesakitan.
Sebelumnya, Luthfi yang didakwa terlibat dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk dugaan pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Total, Luthfi dituntut 18 tahun penjara untuk 2 kasus itu.
Jaksa menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut.
Uang miliaran rupiah di rekening Luthfi dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi selaku anggota DPR dan selaku Presiden PKS. Belum lagi, Luthfi juga tidak melaporkan 3 rekening BCA dalam Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada tahun 2010-2011, Luthfi tercatat melakukan transaksi Rp 10,2 miliar untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti. Kata jaksa pembelanjaan dengan uang Rp 10,2 miliar tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan sebagaimana tercantum dalam LHKPN. Di mana gaji dan tunjangan Luthfi saat jadi anggota DPR itu hanya sekitar Rp 59 juta per bulan dan gajinya sebagai Presiden PKS Rp 50 juta. (Adi)
"Menyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana 16 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Selain divonis 16 tahun, Luthfi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Meski demikian, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Luthfi 18 tahun penjara dalam kasus itu.
Pantauan Liputan6.com, Luthfi yang mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna abu-abu tampak santai. Ia dengan saksama memerhatikan vonis majelis hakim di kursi pesakitan.
Sebelumnya, Luthfi yang didakwa terlibat dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk dugaan pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Total, Luthfi dituntut 18 tahun penjara untuk 2 kasus itu.
Jaksa menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut.
Uang miliaran rupiah di rekening Luthfi dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi selaku anggota DPR dan selaku Presiden PKS. Belum lagi, Luthfi juga tidak melaporkan 3 rekening BCA dalam Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada tahun 2010-2011, Luthfi tercatat melakukan transaksi Rp 10,2 miliar untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti. Kata jaksa pembelanjaan dengan uang Rp 10,2 miliar tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan sebagaimana tercantum dalam LHKPN. Di mana gaji dan tunjangan Luthfi saat jadi anggota DPR itu hanya sekitar Rp 59 juta per bulan dan gajinya sebagai Presiden PKS Rp 50 juta. (Adi)