Ketua MPR Sesalkan Gugatan Atas Film Soekarno

Penonton Film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' harus melihat makna yang terkandung. Bahwa mencapai kemerdekaan bukan proses mudah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Des 2013, 12:42 WIB
Diterbitkan 13 Des 2013, 12:42 WIB
sidarto-danusubroto-130708-b.jpg
Film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' digugat secara perdata. Gugatan tersebut dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri, putri Soekarno. Alasannya, karena cerita yang diangkat PT Tripar Multivision Plus (PT MVP) dinilainya tidak sesuai dengan fakta sejarah. Selain itu, pemainnya juga dianggap tidak mewakili tokoh-tokoh yang diperankan.

Ketua MPR Sidarto Danusubroto pun menyesalkan hal itu. Sebab, ia merasa akting Aryo Bayu yang memerankan Soekarno justru mendekati aslinya.

"Wajahnya memang nggak mirip, tapi perform sebagai Soekarno ya begitu. Saya bukan anaknya, tapi ajudannya. Walau Soekarno lebih handsome, dia (Aryo) auranya ada. Dia bisa menangkap aura Soekarno. Saya sesalkan ini digugat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Tak hanya itu, Sidarto juga menuturkan penonton film tersebut harus melihat makna yang terkandung. Sebab, perjalanan Indonesia mencapai kemerdekaan begitu sulit dan berliku.

"Film bagus, itu film bersejarah.  Kita harus lihat bagaimana perjuangan founding father dulu. Kemerdekaan Indonesia melalui proses sangat panjang, dengan idealisme. Kita harus tangkap idealisme mereka, orang cerdas gitu, keluar masuk penjara demi kemerdekaan," papar mantan ajudan Soekarno itu.

"Saya tidak tahu masalahnya (gugatan yang dilayangkan), kalau harus distop dari peredaran, saya sangat sesalkan," tambah Sidarto.

Wakil Ketua MPR Melani Leimena mengatakan film tersebut mendukung salah satu dari 4 pilar kebangsaan, yakni budaya. Selain itu, dengan film Soekarno dapat melindungi muda-mudi bangsa agar tidak terlalu mengidolakan sosok dari Barat.

"Kita butuh pahlawan agar tidak selalu lihat ke Barat dan Barat jadi idola. Kita perlu angkat film seperti ini, supaya anak muda bersemangat jadi seperti mereka. Jangan idolakan tokoh dari Barat," tuturnya.

Dalam kasus perdata Rachmawati mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada MVP. (Ein/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya