Menkumham: Provokator Rusuh Lapas Palopo Harus Dihukum

Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan siapapun provokator kerusuhan di LP Palopo, Sulsel harus ditindak tegas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Des 2013, 15:31 WIB
Diterbitkan 15 Des 2013, 15:31 WIB
amir-syamsuddin130302c.jpg
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memastikan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palopo, Sulawesi Selatan. Menurut Amir, siapa pun yang diduga jadi provokator dalam kerusuhan itu harus ditindak secara hukum.

"Yang diduga provokator tentunya harus diproses hukum," kata Amir di Rumah Dinas Menkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).

Selain itu, tindakan penganiayaan terhadap Kalapas Palopo, Sri Pamudji yang ditengarai dilakukan oleh narapidana bernama Riti bin Herman juga perlu diambil tindakan hukum.

"Tentu yang melakukan penganiayaan, tergantung dari hasil penyelidikan, wajib harus ada yang bertanggung jawab," kata Amir yang juga politisi Partai Demokrat.

Amir mengakui, kerusuhan di Lapas Palopo memang tidak terjadi begitu saja. Tentu saja tidak ada api, maka tidak akan ada asap. "Tapi kita harus menunggu hasil penyelidikan," ujarnya.

Kerusuhan terjadi di Lapas Klas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu 14 Desember kemarin. Kerusuhan itu dipicu dengan pemukulan seorang narapidana bernama Riti bin Herman kepada Kalapas, Sri Pamudji.

Usai pemukulan, Riti memprovokasi narapidana lain untuk melempari para petugas. Tak hanya itu, hampir semua narapidan juga melakukan perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas lapas.

Tak ada korban jiwa, namun 4 orang diketahui mengalami luka-luka atas kerusuhan itu. Sebanyak 22 ruangan lapas juga diketahui mengalami kerusakan dan hangus terbakar. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya