Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus rencana pengeboman Kedubes Myanmar di Jakarta dengan terdakwa Achmad Taufiq alias Ovie. Ovie dituntut jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan bahwa menyatakan terdakwa atas nama Ahmad Taufik alias Ovie terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa Heru Anggoro di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa disebut terbukti melanggar pasal 15 jo Pasal 9 berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat," jelas Heru.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan jaksa, bahwa terdakwa Ovie belum pernah dihukum. Dan hal yang memberatkan terdakwa Ovie tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai hakim Suprapto, memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan pengacaranya untuk melakukan pembelaan dalam sidang 23 Desember 2013 mendatang.
Terdakwa Ahmad Taufik alias Ovie terlibat dalam perencanaan serangan pengeboman Kantor Kedubes Myanmar di Jakarta pada 3 Mei 2013 lalu. Ia bersama 4 terdakwa lainnya yakni Sigit Indrajid alias Abu Yahya, Rokhadi alias Shiro Kosmos, Sefariano alias Mambo, dan Muhammad Saifu Sa'bani alias Saiful alias Abdurrahman alias Imam.
Terdakwa ditangkap lantaran membawa 5 bom rakitan di dalam tas ransel sebelum aksi dilakukan. Dia bersama rekannya Mambi ditangkan di kolong jembatan Semangi, saat menuju Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 2 Mei lalu, sekitar pukul 20:00 WIB. (Adi/Ism)
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan bahwa menyatakan terdakwa atas nama Ahmad Taufik alias Ovie terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa Heru Anggoro di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa disebut terbukti melanggar pasal 15 jo Pasal 9 berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat," jelas Heru.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan jaksa, bahwa terdakwa Ovie belum pernah dihukum. Dan hal yang memberatkan terdakwa Ovie tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai hakim Suprapto, memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan pengacaranya untuk melakukan pembelaan dalam sidang 23 Desember 2013 mendatang.
Terdakwa Ahmad Taufik alias Ovie terlibat dalam perencanaan serangan pengeboman Kantor Kedubes Myanmar di Jakarta pada 3 Mei 2013 lalu. Ia bersama 4 terdakwa lainnya yakni Sigit Indrajid alias Abu Yahya, Rokhadi alias Shiro Kosmos, Sefariano alias Mambo, dan Muhammad Saifu Sa'bani alias Saiful alias Abdurrahman alias Imam.
Terdakwa ditangkap lantaran membawa 5 bom rakitan di dalam tas ransel sebelum aksi dilakukan. Dia bersama rekannya Mambi ditangkan di kolong jembatan Semangi, saat menuju Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 2 Mei lalu, sekitar pukul 20:00 WIB. (Adi/Ism)