Rusuh Lapas Palopo, Polisi Usut Motif Penamparan Kalapas

Belum diketahui kebenaran dugaan penamparan yang diduga dilakukan Kalapas kepada napi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Des 2013, 13:46 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 13:46 WIB
lapas-rusuh-131214b.jpg
Kepolisian membantah motif terjadinya kerusuhan Lapas Kelas II-A, Palopo, Sulawesi Selatan lantaran dipicu penamparan Kalapas Sri Pamudji. Meski tidak mengetahui secara persis motif tersebut, namun ada dugaan aksi perlawanan saat pihak lapas menegur salah satu napi di lapas tersebut.

"Tidak terjadi pemukulan, tapi terjadi pengecekan satu blok, tapi ada RH (Napi). Penertiban biasa, karena pelanggaran. Karena RH termasuk bandel, yang ditegur Kalapas dan ada perlawanan," kata Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Polisi Masudi di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Meski demikian, kata Masudi, kepolisian setempat tengah menelusuri motif bentrokan itu. "Siapapun yang melanggar akan ditindak. Ini juga menjadi bahan evaluasi untuk pengamanan," ujarnya.

Sementara, Kepala Biro Binaan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Wilmar Marpaung menegaskan, aparat kepolisian telah menetapkan 4 tersangka, semua berasal dari napi setempat.

Mereka adalah RH, B, U dan A. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. "RH sebagai provokator, B penganiaya kalapas, U dan A pelaku pembakaran," kata Marpaung.

Saat ini Polres Palopo selain memeriksa para tersangka juga para saksi. Termasuk tahanan titipan polres yang dititip setempat dan pegawai lapas. "Sehigga polres kantongi beberapa nama pelaku dan motif nantinya akan dilakukan proses hukum," ujar Marpaung.

Selain itu, imbuh Marpaung, jajaran Menkum dan HAM juga akan mempelajari terkait kebenaran tindakan penamparan yang dilakukan kalapas tersebut. "Saat ini pemeriksaan saksi dan kumpul alat bukti. Selain 4 tersangka itu, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi (tersangka lainnya)," tandas Marpaung. (Rmn/Ism)

Baca juga:
Menkumham: Provokator Rusuh Lapas Palopo Harus Dihukum

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya