Model Cantik Novi Amelia Divonis 7 Januari 2014

Model cantik terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amilia (25) kembali menjalani sidang lanjutan. Tapi dihentikan. Kenapa?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Des 2013, 14:48 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 14:48 WIB
novi-batal-sidang-130903b.jpg
Model cantik terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amelia kembali menjalani sidang lanjutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ini berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Novi yakni Rendy Anggara Putra menyampaikan pembelaaan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rendy menyampaikan beberapa poin terkait pembelaan terhadap kliennya, atas insiden tabrakan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012 lalu.

Menurut Rendy, perbuatan yang dilakukan kliennya itu bukan tindakan yang disengaja dan tidak menghilangkan nyawa seseorang. Untuk itulah, Rendy meminta kepada Majelis Hakim dalam sidang tersebut agar membebaskan tuntutan 7 bulan penjara kepada kliennya itu.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Karena perbuatan terdakwa dalam kecelakaan itu tidak menyebabkan korban jiwa," kata Rendy ketika membacakan duplik atau pembelaan dalam sidang tersebut, Selasa (17/12/2013).

Mendengar pembacaan pembelaan dari tim kuasa hukumnya, Novi yang mengenakan blazer dan celana panjang berwarna hitam terlihat menunduk di kursi terdakwa.

Tak lama usai tim kuasa hukum Novi membacakan duplik, Ketua Majelis Hakim Harijanto mengatakan sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa 7 Januari 2014 mendatang dengan agenda pembacaan putusan hasil sidang.

"Dengan ini, pembacaan duplik dari pihak terdakwa sudah kita dengarkan. Maka sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pada 7 Januari 2014 dengan pembacaan putusan," ucap Harijanto seraya mengetukkan palu pertanda sidang telah ditutup.

JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Novi selama 7 bulan penjara. Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama 7 bulan penjara. (Tnt/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya