Kasus Korupsi Turbin Belawan, Kejagung Tahan Bos PT DI

Sebelum digiring ke tahanan Direktur Produksi PT DI Supra Dekanto ini lebih banyak membantah dalam pelaksanaan tender proyek turbin.

oleh Edward Panggabean diperbarui 18 Des 2013, 06:57 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 06:57 WIB
untung-arimuladi-131218a.jpg
Jaksa Penyidik Pidana Khusus 'mencicil' proses penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 yang merugikan negara Rp 25 miliar. Setelah menahan mantan General Manager Kitsbu Chris Leo Manggala, kini giliran Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (DI) Supra Dekanto.

"Penyidik telah menahan, mantan yang bersangkutan. Penahanan ini supaya tidak menghilangkan barang bukti," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2013) malam.

Sekitar pukul 20:10 WIB tersangka Supra dikawal ketat jaksa penyidik sebelum digiring ke tahanan. Ditemui wartawan, ia lebih banyak membantah dalam pelaksanaan tender proyek ini.

Supra sendiri saat proyek berjalan menjabat sebagai Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi (PT NTP), lalu pindah sebagai Direktur Produksi PT DI. Dirinya mengaku bila pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara selama ini telah berjalan baik.

"Menurut saya GT 2.1 jalan bagus, saya dengar pekerjaannya di GT 2.1 ya berjalan sukses, bagus," kata pria berkacamata itu.

Namun, kata Supra, dirinya tak mengetahui alasan jaksa penyidik menahan dirinya. Padahal, dia telah mendapatkan sertifikat layak operasi dari PLN. "Saya tidak tahu kenapa disebut pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, apa kemungkinan karena mungkin saya terselimuti dengan konsorsium MAPNA."

"Sementara MAPNA (perusahan Iran) sebagai leader dan kami hanya anggota, porsinya sedikit sekali," kilah dia.

Karena itu, Supra yang telah membopong tas ransel hitam dipungungnya, dengan dibalut kemeja putih dilapis jaket warna cream akan melakukan langkah hukum berupa penanguhan penahanan. "Ya mungkin kami akan mengajukan penangguhan penahanan," tandas dia.

Untuk proses penyidikan, Supra sendiri akan bermalam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, selama 20 hari ke depan, terhitung hari Selasa sampai 5 Januari 2014 mendatang bersama rekanya Chris Leo Manggala, mantan GM Kitsbu.

Dalam kasus ini, Jaksa Penyidik Pidana Khusus telah menjebloskan 2 tersangka dari 5 tersangka lainnya. Keduanya yakni mantan GM Kitsbu Chris Leo Manggala dan Direktur Produksi PT DI atau Mantan Dirut PT NTP Supra Dekanto.

Sedangkan 3 tersangka lainnya masih berkeliaran, nampaknya akan menikmati pergantian tahun 2013 terlebih dulu. Karena mereka urung dijebloskan ke penjara yakni Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, dan 2 Karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumbagut yakni Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. (Rmn)

Baca juga:
Kasus Korupsi Turbin Belawan, Kejagung Tahan Mantan Bos PLN Sumut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya