Model majalah pria dewasa Vanny Rossyane divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Vanny divonis dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan satu orang luka. Vanny menyatakan pikir-pikir.
Pasca-membacakan putusan, Hakim ketua Lince Anna Purba menanyakan tanggapan Vanny atas putusan itu. Vanny mengaku pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan padanya.
"Saya pikir-pikir," kata Vanny dalam persidangan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013). Senada dengan Vanny, Jaksa Penuntut Umum, Siallagan pun mengaku akan pikir-pikir atas keputusan ini.
Sementara, kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Hukuman itu dinilai tidak adil, sebab putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa hanya dijatuhi hukuman 5 bulan percobaan.
"Saya sudah komunikasi dengan Vanny. Terhadap putusan ini Vanny pikir-pikir. Tapi saya akan sarankan ke Vanny untuk mengajukan banding terhadap putusan ini," ujarnya.
Vanny didakwa Pasal 310 ayat 2 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jaksa pun menuntut Vanny dengan hukuman penjara 1 tahun.
Majelis hakim menilai Vanny terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban luka. Atas pertimbangan itu, hakim menjatuhi hukuman 8 bulan penjara. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Model Vanny Rossyane Divonis 8 Bulan Penjara
Anggita: Vanny Pernah Ditahan Polres Bekasi karena Sabu
Di Dalam Tahanan, Vanny Rossyane Ditawari Jadi Kurir Narkoba
Pasca-membacakan putusan, Hakim ketua Lince Anna Purba menanyakan tanggapan Vanny atas putusan itu. Vanny mengaku pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan padanya.
"Saya pikir-pikir," kata Vanny dalam persidangan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013). Senada dengan Vanny, Jaksa Penuntut Umum, Siallagan pun mengaku akan pikir-pikir atas keputusan ini.
Sementara, kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Hukuman itu dinilai tidak adil, sebab putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa hanya dijatuhi hukuman 5 bulan percobaan.
"Saya sudah komunikasi dengan Vanny. Terhadap putusan ini Vanny pikir-pikir. Tapi saya akan sarankan ke Vanny untuk mengajukan banding terhadap putusan ini," ujarnya.
Vanny didakwa Pasal 310 ayat 2 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jaksa pun menuntut Vanny dengan hukuman penjara 1 tahun.
Majelis hakim menilai Vanny terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban luka. Atas pertimbangan itu, hakim menjatuhi hukuman 8 bulan penjara. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Model Vanny Rossyane Divonis 8 Bulan Penjara
Anggita: Vanny Pernah Ditahan Polres Bekasi karena Sabu
Di Dalam Tahanan, Vanny Rossyane Ditawari Jadi Kurir Narkoba