Tak Naikkan Biaya Nikah, KUA Pasar Minggu Akui Terima Parcel

Biaya pencatatan nikah atau Rujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2004 hanya sebesar Rp 30 ribu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Des 2013, 10:42 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 10:42 WIB
penghulu-ilustrasi-131219b.jpg
Pemberian honor penganti transportasi kepada penghulu untuk urusan pernikahan telah diatur dalam surat edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Kementerian Agama RI No: IJ/1261/2013. Isinya, biaya pencatatan nikah atau Rujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2004 hanya sebesar Rp 30 ribu.

"Masyarakat tidak boleh memberikan lebih dari ketentuan tersebut (Rp 30 ribu)," ujar Kepala KUA Kecamatan Pasar Minggu, Zainul Mustofiq kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Meski begitu, Zainul tak menampik ada keluarga mempelai yang dinikahkan di KUA itu memberikan hadiah berupa parcel berisi buah-buahan atau kue. Namun ia membantah kantor pelayanannya menerima uang dari masyarakat atau menaikan biaya lebih dari Rp 30 ribu.

"Hanya kadang-kadang, tidak setiap pernikahan diberikan parcel," kata dia.

"Barang-barang seperti parcel itu kami bagi kepada teman-teman. Misal ada salak 1 kami bagi dua. Kalau nggak dibagi, kantor nggak jalan lagi, kan biar ada kebersamaan," imbuh Zainul.

Gratifikasi pernikahan berawal dari kasus pidana yang dialami Kepala Kantor KUA Kota Kediri Romli yang diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi senilai Rp 195 ribu. Bahkan Romli diduga menaikkan biaya resmi pernikahan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 175 ribu hingga Rp 225 ribu per pasangan yang akan menikah di luar ketentuan. (Mut/Yus)

Baca juga:
KPK: Penghulu Terima Honor, Gratifikasi!
Dilarang Nikahkan Pengantin Hari Libur, Penghulu Marah
Penghulu Surabaya `Mogok`, Kemenag Dituntut Keluarkan Aturan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya