Belum Putuskan RAPBD, Jokowi Dinilai Langgar UU

Ketua Umum Katar Sugiyanto menilai penetapan RAPBD DKI sudah terlambat.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 22 Des 2013, 16:32 WIB
Diterbitkan 22 Des 2013, 16:32 WIB
jokowi-2-131130c.jpg

Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) menilai pengambilan keputusan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 sudah sangat terlambat. Sehingga jika baru dilakukan sekarang itu bisa melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Ketua Umum Katar Sugiyanto menyatakan, RAPBD DKI baru akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember 2013. Padahal seharusnya sudah disahkan pada 30 November 2013 sebagaimana yang diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 pasal 45 ayat (1). Karenanya, ia menilai Jokowi dan DPRD DKI melanggar peraturan.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur terhadap RAPBD harus dilakukan selambat-ambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan," ujar Sugiyanto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (22/12/2013).

Selain PP, kata dia, Jokowi dan DPRD juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah.

"Jadi kami mengimbau kepada Jokowi dan DPRD untuk menghentikan pembahasan. Karena sudah terlambat, soal anggaran itu Jokowi cukup mengeluarkan peraturan gubernur saja," ujar Sugiyanto.

Dia menegaskan, pihaknya akan memperingatkan dan melakukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengesahan pada akhir Desember nanti. "Kami akan layangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri," tandas Sugiyanto. (Riz)

Baca juga:
Survei: Elektabilitas Jokowi Paling Tinggi, Prabowo Kalahkan Ical
Jokowi Habiskan Rp 1,3 Miliar Beli 10 Kereta Kuda
Jokowi Gowes Sepeda ke Kantor Bareng Camat dan Dubes Norwegia

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya