Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) menilai pengambilan keputusan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 sudah sangat terlambat. Sehingga jika baru dilakukan sekarang itu bisa melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Ketua Umum Katar Sugiyanto menyatakan, RAPBD DKI baru akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember 2013. Padahal seharusnya sudah disahkan pada 30 November 2013 sebagaimana yang diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 pasal 45 ayat (1). Karenanya, ia menilai Jokowi dan DPRD DKI melanggar peraturan.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur terhadap RAPBD harus dilakukan selambat-ambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan," ujar Sugiyanto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (22/12/2013).
Selain PP, kata dia, Jokowi dan DPRD juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah.
"Jadi kami mengimbau kepada Jokowi dan DPRD untuk menghentikan pembahasan. Karena sudah terlambat, soal anggaran itu Jokowi cukup mengeluarkan peraturan gubernur saja," ujar Sugiyanto.
Dia menegaskan, pihaknya akan memperingatkan dan melakukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengesahan pada akhir Desember nanti. "Kami akan layangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri," tandas Sugiyanto. (Riz)
Baca juga:
Survei: Elektabilitas Jokowi Paling Tinggi, Prabowo Kalahkan Ical
Jokowi Habiskan Rp 1,3 Miliar Beli 10 Kereta Kuda
Jokowi Gowes Sepeda ke Kantor Bareng Camat dan Dubes Norwegia
Belum Putuskan RAPBD, Jokowi Dinilai Langgar UU
Ketua Umum Katar Sugiyanto menilai penetapan RAPBD DKI sudah terlambat.
Diperbarui 22 Des 2013, 16:32 WIBDiterbitkan 22 Des 2013, 16:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tim Voli Milik Presiden SBY Pertama Lolos Grand Final, Jakarta LavAni Belum Punya Lawan
Danjen Kopassus: Ormas Ganggu Keamanan Harus Ditindak
Aul, Makhluk Mitologi Serigala dari Lereng Gunung Slamet
Jawa Barat Raih Peringkat 2 LPPD, Erwan Setiawan Tekankan Pentingnya Pemekaran
Link Live Streaming Final Copa del Rey Barcelona vs Real Madrid, Sebentar Lagi Kick-off
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 27 April 2025
Bakar Batu dan Pesan Damai untuk Persatuan Papua Pegunungan
Kapolres Jaktim Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal dan Transparan
Tugu Biawak Wonosobo, Karya Seni Realistis dengan Pesan Pelestarian Alam
Diduga Terkena Peluru Nyasar Pemburu, Petani di Sukabumi Tewas Mengenaskan
6 Tips Padu Padan Gamis Terbaru untuk Hangout, Tampil Lebih Fresh dan Stylish!
26 April 1959: Mengenang Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara