Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) menilai pengambilan keputusan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 sudah sangat terlambat. Sehingga jika baru dilakukan sekarang itu bisa melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Ketua Umum Katar Sugiyanto menyatakan, RAPBD DKI baru akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember 2013. Padahal seharusnya sudah disahkan pada 30 November 2013 sebagaimana yang diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 pasal 45 ayat (1). Karenanya, ia menilai Jokowi dan DPRD DKI melanggar peraturan.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur terhadap RAPBD harus dilakukan selambat-ambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan," ujar Sugiyanto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (22/12/2013).
Selain PP, kata dia, Jokowi dan DPRD juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah.
"Jadi kami mengimbau kepada Jokowi dan DPRD untuk menghentikan pembahasan. Karena sudah terlambat, soal anggaran itu Jokowi cukup mengeluarkan peraturan gubernur saja," ujar Sugiyanto.
Dia menegaskan, pihaknya akan memperingatkan dan melakukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengesahan pada akhir Desember nanti. "Kami akan layangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri," tandas Sugiyanto. (Riz)
Baca juga:
Survei: Elektabilitas Jokowi Paling Tinggi, Prabowo Kalahkan Ical
Jokowi Habiskan Rp 1,3 Miliar Beli 10 Kereta Kuda
Jokowi Gowes Sepeda ke Kantor Bareng Camat dan Dubes Norwegia
Belum Putuskan RAPBD, Jokowi Dinilai Langgar UU
Ketua Umum Katar Sugiyanto menilai penetapan RAPBD DKI sudah terlambat.
diperbarui 22 Des 2013, 16:32 WIBDiterbitkan 22 Des 2013, 16:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dilimpahkan Tahap II, Tersangka Hendry Lie Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Timah
Temuan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Saat Tinjau Ruas Jalan Nasional Kukar - Kubar
Jual Beli Barang Antik tapi Makelar Jaminkan Uang Palsu, Endingnya Begini
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Pelayanan Izin Bangun di Kota Tangerang
Bisakah Mengubah Perilaku Buruk Pasangan, Bagaimana Caranya Buya?
Eksklusif Fanny Ghassani: Cinta Pertamaku Akting, Meski Orang Tahunya Aku Co-Host Deddy Corbuzier
Sri Mulyani Bentuk Direktorat Baru untuk Awasi Akuntan Cs
Memahami Maintenance adalah Kunci Keberhasilan Operasional Industri
Apa Itu Manipulasi: Memahami Definisi, Jenis, dan Cara Mengatasinya
Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Sita Rp21 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Pimpin Panen Melon Perdana di SMAN 3 Tenggarong
Top 3 Berita Hari Ini: Diduga Kena Pungli, Wisatawan Kapok Liburan Lagi ke Curug Ciparay Bogor