Alasan KPK Tolak Pelantikan Bupati Gunung Mas: Sumpah Jabatan

KPK menilai Hambit Bintih yang menjadi tersangka korupsi tak akan mungkin melaksanakan sumpahnya sebagai kepala daerah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Des 2013, 18:28 WIB
Diterbitkan 27 Des 2013, 18:28 WIB
bambang-widjajanto130131b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bakal menolak permohonan pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Hambit sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Apa alasan KPK bersikukuh menolak permintaan DPRD Banten itu? Sumpah jabatan bupati.

"Kalau seorang calon mau dilantik, dia harus membaca sumpah jabatan. Di situ disebut bahwa 'saya sebagai kepala daerah akan menjalankan peraturan selurus-lurusnya'," kutip Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Dari kalimat yang harus diucapkan itu, lanjut Bambang, jelas sudah bahwa tidak mungkin yang bersangkutan bisa menjalankan sumpahnya. "Berdasarkan itu dia tidak layak lagi menjalankan aturan. Pasti tidak mungkin lagi (bertugas) selurus-lurusnya," lanjut dia.

Alasan lainnya yang dijadikan pertimbangan KPK menolak pelantikan itu, karena seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sudah ditahan, tidak mungkin masih mendapat kepercayaan publik.

"Ada distrust. Bagaimana ada publik yang percaya sama dia kalau dia sudah tersangka," tandas Bambang.

Hambit kini menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang ditangani MK. Dalam kasus ini, mantan Ketua MK Akil Mochtar juga sudah menjadi tersangka. (Ado/Ism)

Baca Juga:
KPK: Elok Sekali Bila Mendagri Berpihak pada Etika dan Moral
Trimedya PDIP: Sesuai UU, Hambit Bintih Harus Dilantik
Istri Penyuap Akil Mochtar: Saya Pasti Hadiri Pelantikan Suami

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya