KPK Kirim Surat Nonaktif, Pengacara Ratu Atut: Bisa Tabrak UU!

Ratu Atut Chosiyah terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.

oleh Nadya Isnaeni Panggabean diperbarui 30 Des 2013, 16:46 WIB
Diterbitkan 30 Des 2013, 16:46 WIB
firman-wijaya130430b.jpg
Ratu Atut Chosiyah terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk melayangkan surat penonaktifan tersangka suap Pilkada Lebak itu sebagai gubernur kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Langkah KPK inipun mendapatkan kritik dari kuasa hukum Atut, Firman Wijaya.

"Tidak ada istilah dinonaktifkan sementara. Kemendagri bisa dianggap menabrak undang-undang," kata Firman di kawasan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurut Firman, status Atut hingga kini belum menjadi terpidana, sehingga langkah KPK untuk menonaktifkan kliennya itu keliru. "KPK seharusnya juga bisa menjaga keberlangsungan pemerintahan," pungkas Firman.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan niatan lembaganya itu pada 27 Desember 2013 lalu. Menurutnya, hal itu sudah menjadi standar prosedur di KPK.

"Biasanya kalau sudah dijadikan tersangka standarnya kita sampaikan surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Karena pasti dia tidak efektif jalankan pemerintahan," ujar Bambang. (Ant/Ndy/Mut)

Baca juga:
KPK Segera Kirim Surat Nonaktif Gubernur Banten Ratu Atut
Hak Angket `Pencopotan` Ratu Atut Mulai Bergulir di DPRD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya