KPU Tetapkan Aturan Pilpres, Basis Data DPT Pileg Jadi DPS

KPU telah menetapkan aturan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Jan 2014, 15:53 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2014, 15:53 WIB
dpt-pemilu130201c.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peraturan KPU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Dalam peraturan tersebut disebutkan jadwal pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilpres dilaksanakan 9 Juli 2014.

Dalam peraturan tersebut juga diatur daftar pemilih sementara (DPS) Pilpres 2014 berbasis pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

"Nanti di daftar pemilih, itu PDT pileg menjadi DPS pilpres. Nah itu dimutakhirkan selama 1 bulan, setelah pemutakhiran akan ada proses-proses lagi," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Ferry menerangkan, dalam peraturan tersebut diatur mulai dari persiapan, tahap penyelenggaraan, dan evaluasi. Untuk tahap persiapan misalnya diatur tentang pembentuan panitia adhoc, pembuatan peraturan pilpres, sosialisasi, pemutakhiran daftar pemilih, proses pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penetapan calon terpilih.

"Dan kita akan atur juga soal debat. Karena debat itu di UU ada 5 kali debat presiden dan wakil presiden. Bahkan kalau ada putaran kedua, nanti ada penajaman kampanye itu dalam bentuk debat juga. Hal-hal seperti itu akan dituangkan dalam tahapan dan jadwal program juga," terang Ferry.

Ferry menambahkan, selain peraturan terkait tahapan, jadwal dan program Pilpres ini, KPU juga sudah menetapkan peraturan KPU (PKPU) lain pada akhir Desember 2013. PKPU tersebut yaitu pemungutan dan penghitungan suara dalam negeri dan luar negeri, rekapitulasi hasil, penetapan perolehan kursi calon terpilih, audit dana kampanye, serta tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi.

Ferry mengatakan, KPU pada bulan ini akan memulai bimbingan teknis (Bimtek) terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. Bimtek ini akan dilakukan secara berjenjang ke tingkat daerah.

"Bahkan pemungutan perhitungan suara di luar negeri juga kita akan Bimtek teman-teman PPLN untuk memahami aktivitas itu, termasuk soal rekapnya itu," kata Ferry. (Mvi/Mut)

Baca juga:
KPU Sudah Serahkan Laporan Dana Parpol ke Bawaslu
KPU: Tak Ada Tahapan Pemilu yang Melebihi Jatuh Tempo
Wujudkan Pemerintahan Bersih, KPK Undang Semua Capres 2014

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya