Sidang terdakwa Benny Handoko alias @benhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2014). Pada persidangan itu, Benhan membacakan Pledoi (pembelaan) pribadinya yang berjudul 'Membangun Demokrasi Orang Biasa'. Namun hakim mengingatkan putusan dalam perkara pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa digelar pada 5 Februari 2014 mendatang.
Dalam pledoi, Benhan mengaku hanya orang biasa yang mencoba belajar memahami makna sebuah demokrasi pascaruntuhnya rezin Orde Baru (Orba) Soeharto. Sehingga dakwaan yang telah diberikan kepadanya tentang pencemaran nama baik melalui akun twitter terhadap Misbakhun adalah sebuah bukti pemerintah tidak siap menjalankan sistem demokrasi.
"Apa yang saya lakukan melalui akun twitter saya, hanya sebatas kritik terhadap seorang wakil rakyat (Misbakhun) yang saat itu sebagai anggota Pansus Century. Dan saya hanya melanjutkan dari opini mainstream media yang sudah berkembang secara luas sebelumnya" ucap Benhan saat pembacaan pledoi pribadinya.
Benhan menambahkan, dakwaan yang telah dilakukan jaksa sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan demokrasi yang telah diatur didalam UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karena pesan yang disampaikan hanya sebatas opini pribadinya melalui media sosial.
"Yang saya peroleh dari berbagai opini beredar sebelumnya ke publik, kenapa saya dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. Saya yakin tidak melakukan pencemaran nama baik. Dan saya harap hakim tidak terjebak pada Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE," ujar Benny.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan Misbakhun pada akhir 2012 silam ini telah mencoreng spririt demokrasi yang seharusnya dijaga seluruh elemen masyarakat Indonesia, terlebih lagi pada pejabat publik.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar langsung memberikan tanggapan dan menyatakan Negara tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
Hakim ketua Suprapto pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang dengan agenda putusan yang akan dibacakan majelis hakim digelar pada tanggal 5 Februari 2014," kata Hakim Soeprapto di dalam persidangan.
Dalam tuntutan jaksa, Benhan dihukum selama 1 tahun penjara dengan hukuman masa percobaan 2 tahun penjara. Jaksa menuturkan, saat berkicau soal Misbakhun di akun @benhan memiliki 46 ribu follower.
Selanjutnya, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan kicauan @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. Selanjutnya saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada terdakwa Benny.
Sebenarnya, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, lanjut Fahmi, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya. Kata Jaksa, terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban Misbakhun.
Karena ulah Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metrojaya. Terhitung 24 Mei 2013 lalu, Benny pun ditetapkan sebagai tersangka. (Edo/Ali)
Baca juga :
Cemarkan Nama Baik Misbakhun Benhan Dituntut 1 Tahun Penjara
Saksi Terdakwa Benhan Kuatkan Dakwaan Jaksa
Saksi Ahli Sebut Tindakan @Benhan Tergolong Pidana
Menelusuri Makna `Merampok` di Sidang @Benhan
Dalam pledoi, Benhan mengaku hanya orang biasa yang mencoba belajar memahami makna sebuah demokrasi pascaruntuhnya rezin Orde Baru (Orba) Soeharto. Sehingga dakwaan yang telah diberikan kepadanya tentang pencemaran nama baik melalui akun twitter terhadap Misbakhun adalah sebuah bukti pemerintah tidak siap menjalankan sistem demokrasi.
"Apa yang saya lakukan melalui akun twitter saya, hanya sebatas kritik terhadap seorang wakil rakyat (Misbakhun) yang saat itu sebagai anggota Pansus Century. Dan saya hanya melanjutkan dari opini mainstream media yang sudah berkembang secara luas sebelumnya" ucap Benhan saat pembacaan pledoi pribadinya.
Benhan menambahkan, dakwaan yang telah dilakukan jaksa sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan demokrasi yang telah diatur didalam UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karena pesan yang disampaikan hanya sebatas opini pribadinya melalui media sosial.
"Yang saya peroleh dari berbagai opini beredar sebelumnya ke publik, kenapa saya dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. Saya yakin tidak melakukan pencemaran nama baik. Dan saya harap hakim tidak terjebak pada Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE," ujar Benny.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan Misbakhun pada akhir 2012 silam ini telah mencoreng spririt demokrasi yang seharusnya dijaga seluruh elemen masyarakat Indonesia, terlebih lagi pada pejabat publik.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar langsung memberikan tanggapan dan menyatakan Negara tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
Hakim ketua Suprapto pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang dengan agenda putusan yang akan dibacakan majelis hakim digelar pada tanggal 5 Februari 2014," kata Hakim Soeprapto di dalam persidangan.
Dalam tuntutan jaksa, Benhan dihukum selama 1 tahun penjara dengan hukuman masa percobaan 2 tahun penjara. Jaksa menuturkan, saat berkicau soal Misbakhun di akun @benhan memiliki 46 ribu follower.
Selanjutnya, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan kicauan @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. Selanjutnya saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada terdakwa Benny.
Sebenarnya, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, lanjut Fahmi, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya. Kata Jaksa, terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban Misbakhun.
Karena ulah Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metrojaya. Terhitung 24 Mei 2013 lalu, Benny pun ditetapkan sebagai tersangka. (Edo/Ali)
Baca juga :
Cemarkan Nama Baik Misbakhun Benhan Dituntut 1 Tahun Penjara
Saksi Terdakwa Benhan Kuatkan Dakwaan Jaksa
Saksi Ahli Sebut Tindakan @Benhan Tergolong Pidana
Menelusuri Makna `Merampok` di Sidang @Benhan