Polda Banten menggerebek sebuah lokasi penimbunan solar di Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Desa Pabuara, Kota Serang, Banten. Barang bukti yang disita mencapai 23 ton solar bersubsidi.
Lokasi penimbunan ini berupa rumah kosong yang memiliki halaman cukup luas. Modus penimbunan solar bersubsidi ini adalah sang pelaku membeli solar dari SPBU di sekitar Kota Serang lalu menyimpannya ke dalam mobil tangki berkapasitas 8.000 liter.
"Baru 1 minggu. Hanya meletakkan di mobil-mobil aja," ujar pelaku, Mohamad Sarifudin di lokasi kejadian sesaat sebelum dibawa masuk ke mobil polisi, Jumat (24/1/2014).
Polisi mengaku sudah mengintai pelaku sejak lama. Tim gabungan sudah dibentuk untuk memburu para penimbun BBM.
"Kita sudah membentuk tim gabungan dari Reskrimsus (reserse kriminal khusus). Memang sudah kita pantau jauh-jauh hari dan mendapatkan keterangan dari masyarakat, makanya kita gerebek," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra, di lokasi.
Menurut Dadang, pelaku kemungkinan mensuplai solar bersubsidi kepada pelaku industri untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf C KHUP dengan masa hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp 30 miliar. (Ado/Ism)
Baca juga:
Wakili Atut, Rano Karno Serahkan Daftar Anggaran ke SKPD Banten
[VIDEO] Jembatan di Serang Putus Ganggu Perekonomian Warga
Lokasi penimbunan ini berupa rumah kosong yang memiliki halaman cukup luas. Modus penimbunan solar bersubsidi ini adalah sang pelaku membeli solar dari SPBU di sekitar Kota Serang lalu menyimpannya ke dalam mobil tangki berkapasitas 8.000 liter.
"Baru 1 minggu. Hanya meletakkan di mobil-mobil aja," ujar pelaku, Mohamad Sarifudin di lokasi kejadian sesaat sebelum dibawa masuk ke mobil polisi, Jumat (24/1/2014).
Polisi mengaku sudah mengintai pelaku sejak lama. Tim gabungan sudah dibentuk untuk memburu para penimbun BBM.
"Kita sudah membentuk tim gabungan dari Reskrimsus (reserse kriminal khusus). Memang sudah kita pantau jauh-jauh hari dan mendapatkan keterangan dari masyarakat, makanya kita gerebek," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra, di lokasi.
Menurut Dadang, pelaku kemungkinan mensuplai solar bersubsidi kepada pelaku industri untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf C KHUP dengan masa hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp 30 miliar. (Ado/Ism)
Baca juga:
Wakili Atut, Rano Karno Serahkan Daftar Anggaran ke SKPD Banten
[VIDEO] Jembatan di Serang Putus Ganggu Perekonomian Warga