Sebuah pabrik yang diduga sebagai tempat pembuatan obat palsu berskala besar digerebek jajaran Polda Jabar dan Polrestabes Bandung, Jawa Barat di Perumahan Dian Permai, Blok M Nomor 11, Bandung, Jawa Barat.
Tersangka berinisial BH diduga sebagai bos PT Himajaya Raya selaku perusahaan pembuatan obat palsu tersebut. "Saat ini tersangka, barang bukti dan TKP sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan dalam keterangan tertulisnya melalui surat elektronik, Jumat (24/1/2014).
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sebagai berikut obat siap edar yakni tablet kalsium laktat (produksi per hari 200 ribu butir), tablet aminofein (produksi per hari 60 ribu butir) , tablet carnoven (produksi per hari 100 ribu butir), tablet somadril compositum (produksi per hari 400 ribu butir).
Selain itu, juga disita bahan baku obat yakni, caffeine anhydrous sebanyak 57 drum, carisoprodol usp sebanyak 29 drum, cairan sorbito 1 drum, plopylenglicol sebanyak 1 drum, menthol crystal 3 kilogram, alumunium foil kosong dan yang sudah bermerek obat sebanyak 56 gulung.
Tak hanya itu, polisi juga menyita unit mesin pencetak obat dan 1 unit alat press obat serta 5 alat pencetak berbagai jenis obat.
BH diduga melanggar Pasal 196 dan 197 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun. "Sampai saat ini secara umum situasi di wilayah hukum Polda Jabar masih aman dan kondusif. Tidak ada kejadian menonjol yang berimplikasi pada perubahan situasi kamtibmas," jelas Iriawan. (Rmn)
Baca juga:
[VIDEO] Bongkar Sindikat Obat Ilegal, Polisi Gerebek Bengkel
[VIDEO] Polisi Sita 1,1 Juta Butir Obat Gigi Palsu
Cara Lihat Obat yang Berizin BPOM, Ada 15 Digit di Kemasannya
Tersangka berinisial BH diduga sebagai bos PT Himajaya Raya selaku perusahaan pembuatan obat palsu tersebut. "Saat ini tersangka, barang bukti dan TKP sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan dalam keterangan tertulisnya melalui surat elektronik, Jumat (24/1/2014).
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sebagai berikut obat siap edar yakni tablet kalsium laktat (produksi per hari 200 ribu butir), tablet aminofein (produksi per hari 60 ribu butir) , tablet carnoven (produksi per hari 100 ribu butir), tablet somadril compositum (produksi per hari 400 ribu butir).
Selain itu, juga disita bahan baku obat yakni, caffeine anhydrous sebanyak 57 drum, carisoprodol usp sebanyak 29 drum, cairan sorbito 1 drum, plopylenglicol sebanyak 1 drum, menthol crystal 3 kilogram, alumunium foil kosong dan yang sudah bermerek obat sebanyak 56 gulung.
Tak hanya itu, polisi juga menyita unit mesin pencetak obat dan 1 unit alat press obat serta 5 alat pencetak berbagai jenis obat.
BH diduga melanggar Pasal 196 dan 197 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun. "Sampai saat ini secara umum situasi di wilayah hukum Polda Jabar masih aman dan kondusif. Tidak ada kejadian menonjol yang berimplikasi pada perubahan situasi kamtibmas," jelas Iriawan. (Rmn)
Baca juga:
[VIDEO] Bongkar Sindikat Obat Ilegal, Polisi Gerebek Bengkel
[VIDEO] Polisi Sita 1,1 Juta Butir Obat Gigi Palsu
Cara Lihat Obat yang Berizin BPOM, Ada 15 Digit di Kemasannya