Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kepada Direktur Operasi PT Mapna Indonesia Mohamad Bahalwan melaporkan oknum jaksa yang memerasnya Rp 10 miliar dalam dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Sumatera Utara ke lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.
"Laporkan saja ke KPK, nanti kami periksa, kami punya mekanisme koordinasi supervisi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, Selasa 28 Januari 2014.
Bambang melanjutkan, laporan itu dapat melalui pengacaranya Candra M Hamzah. Apabila telah dilaporkan kasus pemerasan itu, pihaknya akan memproses secara hukum.
"Nanti dari hasil pemeriksaan itu ditentukan mana opsi-opsi yang terbaik," imbuh pria yang kerap disapa BW ini.
Chandra yang mantan pimpinan KPK itu mengaku akan membeberkan bukti-bukti adanya oknum jaksa yang hendak memeras kliennya itu. Bukti permintaan uang oleh jaksa itu melalui SMS, dengan alasan agar Bahalwan dibebaskan dari jerat hukum.
"Ada bukti SMS. Diminta transfer ke rekening, semuanya jelas," kata Chandra.
Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 25 miliar.
Kini Bahalwan ditahan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung yang terletak dalam komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sebelum ditahan, dia sempat mengeluarkan senjata api dan mengaku hendak menembakkan ke dia sendiri. (Mvi)
Baca juga:
"Laporkan saja ke KPK, nanti kami periksa, kami punya mekanisme koordinasi supervisi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, Selasa 28 Januari 2014.
Bambang melanjutkan, laporan itu dapat melalui pengacaranya Candra M Hamzah. Apabila telah dilaporkan kasus pemerasan itu, pihaknya akan memproses secara hukum.
"Nanti dari hasil pemeriksaan itu ditentukan mana opsi-opsi yang terbaik," imbuh pria yang kerap disapa BW ini.
Chandra yang mantan pimpinan KPK itu mengaku akan membeberkan bukti-bukti adanya oknum jaksa yang hendak memeras kliennya itu. Bukti permintaan uang oleh jaksa itu melalui SMS, dengan alasan agar Bahalwan dibebaskan dari jerat hukum.
"Ada bukti SMS. Diminta transfer ke rekening, semuanya jelas," kata Chandra.
Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 25 miliar.
Kini Bahalwan ditahan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung yang terletak dalam komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sebelum ditahan, dia sempat mengeluarkan senjata api dan mengaku hendak menembakkan ke dia sendiri. (Mvi)
Baca juga:
Tersangka Korupsi Turbin Mengaku `Dipalak` Jaksa Rp 10 Miliar
Chandra Hamzah Tantang Kejagung Buktikan Rp 90 M Milik Kliennya