Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gembira pada Tahun Baru Imlek ini. Lama menunggu, buronan yang bertahun-tahun dicari akhirnya diringkus juga. Tersangka suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo (AW) yang buron sejak 2009 ditangkap di Shenzhen, China Rabu 29 Januari 2014.
Senyum sumringah tergambar dari para pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto. Penangkapan Anggoro ini adalah hadiah Imlek untuk KPK.
"Alhamdulillah. Perlu diketahui tersangka AW sudah dilakukan pencarian dan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 17 Juli 2009," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat dini hari (31/1/2014).
Kegembiraan yang sama juga terpancar pada wajah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Dengan ditangkapnya AW, maka tunai sudah hutang KPK yang masih buron (kasus SKRT). Ini orang terakhir yang ditangkap," tutur Bambang.
"Alhamdulillah. Sebelum gong xi fa cai, waktu yang lama dari 2009, baru muncul 2014."
Mereka pun mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu penangkapan Anggoro. Beberapa pihak itu, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM lewat Dijen Imigrasinya, Dirjen Imigrasi Guangzhou, Kementerian Luar Negeri, dan Garuda.
"Terima kasih dalam membantu KPK," pungkas Bambang.
Anggoro merupakan Direktur PT Masaro Radiokom. Dia diduga memberikan uang Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal sebagai suap agar program revitalisasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar disetujui.
Kasus ini mulai bergulir pada 2008. Anggoro kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Namun KPK tak bisa menahan Anggoro karena lebih dahulu kabur ke luar negeri. (Ndy)
Baca juga:
Senyum sumringah tergambar dari para pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto. Penangkapan Anggoro ini adalah hadiah Imlek untuk KPK.
"Alhamdulillah. Perlu diketahui tersangka AW sudah dilakukan pencarian dan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 17 Juli 2009," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat dini hari (31/1/2014).
Kegembiraan yang sama juga terpancar pada wajah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Dengan ditangkapnya AW, maka tunai sudah hutang KPK yang masih buron (kasus SKRT). Ini orang terakhir yang ditangkap," tutur Bambang.
"Alhamdulillah. Sebelum gong xi fa cai, waktu yang lama dari 2009, baru muncul 2014."
Mereka pun mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu penangkapan Anggoro. Beberapa pihak itu, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM lewat Dijen Imigrasinya, Dirjen Imigrasi Guangzhou, Kementerian Luar Negeri, dan Garuda.
"Terima kasih dalam membantu KPK," pungkas Bambang.
Anggoro merupakan Direktur PT Masaro Radiokom. Dia diduga memberikan uang Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal sebagai suap agar program revitalisasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar disetujui.
Kasus ini mulai bergulir pada 2008. Anggoro kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Namun KPK tak bisa menahan Anggoro karena lebih dahulu kabur ke luar negeri. (Ndy)
Baca juga: