Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tahanan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Muhammad Bahalwan, ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pemindahan Bahalwan dilakukan pada 30 Januari 2014 malam agar tak mempengaruhi tahanan lainnya dan proses penyidikan.
"Untuk tidak saling mempengaruhi dengan tersangka lainnya, dan mempermudah proses penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Bahalwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin 27 Januari lalu. Saat hendak ditahan, Bahalwan sempat mengamuk dan memberontak. Bahkan dia bertindak ala 'koboi' dengan mengeluarkan senjata api di hadapan jaksa yang akan menahananya.
Namun, pengacara tersangka, Eri Hertiawan tidak mengetahui alasan pemindahan kliennya itu setelah 5 hari di rutan Kejagung. "Betul (dipindahkan ke Rutan Kejari Jaksel). Alasannya mungkin lebih baik ditanyakan ke pihak Kejagung," ujar Eri.
Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Dia dijebloskan ke tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Bahalwan ditahan karena jaksa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan Direktur Operasional Mapna Indonesia itu. Bukti awal itu, karena adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 5 orang tersangka lainnya. Mereka adalah mantan GM KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M
Tersangka Korupsi Turbin Acungkan Pistol Saat Ditahan Kejaksaan
Tersangka Korupsi Turbin Mengaku `Dipalak` Jaksa Rp 10 Miliar
Alasan Chandra Hamzah Tangani Kasus Korupsi Turbin
"Untuk tidak saling mempengaruhi dengan tersangka lainnya, dan mempermudah proses penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Bahalwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin 27 Januari lalu. Saat hendak ditahan, Bahalwan sempat mengamuk dan memberontak. Bahkan dia bertindak ala 'koboi' dengan mengeluarkan senjata api di hadapan jaksa yang akan menahananya.
Namun, pengacara tersangka, Eri Hertiawan tidak mengetahui alasan pemindahan kliennya itu setelah 5 hari di rutan Kejagung. "Betul (dipindahkan ke Rutan Kejari Jaksel). Alasannya mungkin lebih baik ditanyakan ke pihak Kejagung," ujar Eri.
Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Dia dijebloskan ke tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Bahalwan ditahan karena jaksa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan Direktur Operasional Mapna Indonesia itu. Bukti awal itu, karena adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 5 orang tersangka lainnya. Mereka adalah mantan GM KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M
Tersangka Korupsi Turbin Acungkan Pistol Saat Ditahan Kejaksaan
Tersangka Korupsi Turbin Mengaku `Dipalak` Jaksa Rp 10 Miliar
Alasan Chandra Hamzah Tangani Kasus Korupsi Turbin