Nudirman Golkar: Rekam Jejak CHA Jadi Penilaian Utama DPR

Jika CHA merupakan seorang hakim karier, yang menjadi penilaian mendasarnya adalah berdasarkan keputusan-keputusannya dalam memimpin sidang.

oleh Widji Ananta diperbarui 05 Feb 2014, 11:59 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2014, 11:59 WIB
nudirman121126b.jpg
Komisi III DPR menolak 3 calon hakim agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Rekam jejak atau track record mereka dalam memutus sidang menjadi salah satu penilaian utama DPR untuk menolak atau menyetujuinya.

"Kita belum ada agenda pleno dengan KY. Cuma ke depannya, kita akan jalan terus. Objektivitas kita kedepankan. Artinya kita melihat dari track record untuk hakim karier dan kemampuan teknis serta pengetahuannya untuk yang akedemisi," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir di gedung DPR, Rabu (5/2/2014).

Nudirman mengatakan, jika nama CHA merupakan seorang hakim karier, yang menjadi penilaian mendasarnya adalah berdasarkan keputusan-keputusannya dalam memimpin sidang.

"Kalau dia hakim karier, track record apakah keputusannyua sudah sesuai dengan hukum dan tidak melanggar undang-undang. Apakah putusan-putusan yang diberikan berpihak atau tidak," kata dia.

Sedangkan untuk seorang akedemisi yang diusung masuk daftar CHA, harus memiliki pemikiran yang luas terkait pengambilan keputusan yang benar. Selanjutnya, CHA dari kalangan akademisi harus bebas dari dugaan tindak pidana.

"Tentu kemampuan akademisnya. Pemikiran-pemikiran ke depan. Apa yang akan dilakukan dengan kemampuannya. Track record hal lain, kalau pernah jadi dekan atau rektor bagaimana dia menjalankan tanggung jawabnya. Yang terpenting apakah dia pernah dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Bagaimana dicalonkan kalau pernah berurusan dengan hukum," tandas Nudirman.

Komisi III DPR menolak 3 Calon Hakim Agung (CHA) yang merupakan usulan dari Komisi Yudisial (KY). Sebanyak 3 CHA yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan itu dikembalikan lagi ke KY.

Penolakan itu dilakukan setelah Komisi III DPR menggelar voting untuk memilih apakah menyetujui atau menolak 3 CHA usulan KY yaitu Maria Anna Samiyati, Suhardjono, dan Sunarto. (Mvi/Mut)

Baca juga:

3 Calon Hakim Agung Usulan KY Ditolak Komisi III DPR
Performa 3 Calon Hakim Agung Tak Puaskan Anggota DPR
Calon Hakim Agung `Maaf` Bikin Geram Penguji
MK Putuskan DPR Tak Bisa Lagi Pilih Hakim Agung






* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya